Jakarta, DKPP – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan acara Refleksi Tahun 2018 dan Proyeksi Tahun 2019, bertempat di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (28 Januari 2019).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan lembaga negara, mulai dari jajaran pimpinan MK, DPR RI, BPK RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan beberapa wakil kementerian. Perwakilan DKPP yang hadir adalah Ida Budhiati dan Alfitra Salamm.
Di sela-sela acara, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berkesempatan menyampaikan pandangannya terhadap DKPP. Menurutnya, DKPP harus bersikap tegas dan tanpa pandang bulu dalam menangani laporan-laporan dan temuan di lapangan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP juga harus memberikan efek jera agar tidak ada lagi pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu di tanah air, terlebih masa-masa saat ini sangat berdekatan dengan perhelatan Pemilu serentak 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019. “DKPP harus tegas agar itu semua menjadi warning bagi seluruh penyelenggara Pemilu,” jelas Bambang Soesatyo.
Lebih lanjut, Bambang Soesatyo mengharapkan, dengan ketegasan dan kelugasan DKPP, maka para oknum penyelenggara yang ingin mencoba menciderai nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu akan merasakan efek jera setelah menghadapi pemeriksaan dan pembuktian yang berlangsung dalam persidangan DKPP.
Untuk diketahui, DKPP telah menerima 490 aduan sepanjang 2018, 280 di antaranya telah masuk ke proses dan diputus dalam persidangan. Angka ini melibatkan 812 orang penyelenggara Pemilu, dengan rincian 348 dijatuhi sanksi teguran tertulis, 355 direhabilitasi, dan 79 penyelenggara Pemilu diberhentikan secara tetap (Columbus_Saihu)