Jakarta,
DKPP –
Dalam rangka perbaikan sistem peradilan Pemilu di Indonesia, Ketua DKPP Prof.
Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar di masa yang akan datang ada integrasi
sistem peradilan Pemilu (integrated electoral justice system). Hal ini
disampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan “Lokakarya Persiapan
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota†di Ruang Sidang Utama
KPU RI, Jakarta, Kamis (8/9).
Menurut
Jimly, karakteristik sengketa Pemilu adalah speedy trial (peristiwa
cepat) dan ini berbeda dengan ordinary trial (peristiwa biasa). Pidana
pemilu pun harusnya juga ditangani secara cepat karena menyangkut tentang
resuksesi kekuasaan. Dalam perubahan sistem kepemimpinan kekuasaan itu, tutur
dia, sedapat mungkin harus teratur dan itu sebabnya Pemilu di Amerika Serikat
pasti dilaksanakan pada bulan Juli dan tanggalnya pun sudah disebut di konstitusi.
“Jadi
lama kelamaan Indonesia pun harus memiliki tradisi seperti itu. Pada tahun
diselenggarakannya Pemilihan Umum, maka pada tanggal 20 Oktober sudah terpilih
Presiden baru. Sebelum itu artinya Mahkamah Konstitusi sudah harus selesai
menangani perkara terkait pemilu dan mestinya semua perselisihan yang berkaitan
dengan proses harus sudah selesai sebelum perselisihan hasil jadi urutannya
seperti itu,†terangnya.
Dijelaskan
oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) KPU periode 2008-2011 itu, karena sifatnya
yang merupakan speedy trial dapat diibaratkan seperti sidang tilang.
Sehingga sebaiknya standart operational procedure (SOP) hukum pemilu yang ada
di tiap-tiap lembaga dalam sistem peradilan Pemilu harus disesuaikan dengan UU
No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu harus dibuat peraturan khusus yang mengatur
Pilkada serentak.
“Penting
untuk dibuat peraturan khusus yang mengatur Pilkada serentak dan ini harus
dirumuskan mumpung masih ada waktu,†tutur Jimly.
Hal
lain yang juga menjadi perhatian Prof. Jimly ialah mengenai masalah hari kerja.
Seperti diketahui bersama, tiap-tiap lembaga mempunyai aturan yang berbeda
mengenai hari kerja. Hal ini terjadi karena mengikuti prosedur yang berlaku
umum, sedangkan harapannya dengan berlakunya lex spesialis yang diatur
khusus maka sistem peradilan Pemilu akan semakin sederhana dan mampu melayani
peserta Pemilu dengan baik.
“Rakyat
yang menjadi peserta pemilihan umum demokratis harus kita layani dengan
sebaik-baiknya. Jangan sampai ada banyak lembaga yang mengurus Pemilu namun
tidak menjadikan Pemilu berjalan menuju arah yang lebih baik,†imbau Jimly.
Kegiatan
lokakarya ini dibuka oleh Ketua KPU RI Juri Ardiantoro dan dilanjutkan dengan
paparan penyelesaian sengketa tata usaha negara yang disampaikan oleh Anggota
KPU Ida Budhiati. Turut hadir antara lain Hadar Nafis Gumay dan Hasyim Asy’ari
selaku Anggota KPU, Ketua DKPP RI Prof. Jimly Asshiddiqie beserta Anggota DKPP
Prof. Anna Erliyana, dan Saut Hamonangan Sirait, Anggota Bawaslu Nelson
Simanjuntak, Hakim Agung MA, Pimpinan PT TUN Jakarta, Medan, Surabaya, dan
Makassar, serta staf Setjen KPU. (Prasetya Agung Nugroho)