Jakarta, DKPP – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP, Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si pada Rabu (6/5/2020) memutuskan untuk memberdayakan daring atau virtual dalam setiap sidang pemeriksaan yang dilakukan DKPP.
Sejak tanggal 12 Mei hingga 19 Mei 2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melaksanakan sidang virtual sebanyak 13 kali. Sidang virtual tersebut menjangkau 10 provinsi yakni dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Papua sampai ke Papua Barat. Bahkan sidang virtual ini diikuti juga oleh para pihak yang beperkara di 11 kabupaten/kota di Indonesia, meliputi: Kabupaten Wajo, Blora, Mamuju, Teluk Bintuni, Aceh Tenggara, Lombok Timur, Musi Rawas, Humbang Hasundutan, Nias Selatan, Puncak, dan Kota Cirebon. Jumlah kabupaten/kota ini masih ditambah dengan beberapa lagi, karena ada sebagian perkara yang menghadirkan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi sebagai Pihak Terkait dan berlokasi di ibu kota provinsi tersebut.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara virtual oleh DKPP ini merupakan bagian dari protokol masa Pandemic Covid-19. Majelis sidang, pihak Pengadu, Teradu, Terkait, dan Saksi berada di tempat masing-masing, namun terhubung secara daring dalam aplikasi yang sudah ditentukan oleh DKPP.
Uji coba sidang dengan para pihak dilakukan satu hari sebelum sidang dilaksanakan, agar tidak ada kendala berarti yang dialami selama pelaksanaan sidang virtual ini, kecuali masalah jaringan internet di lokasi para pihak yang beperkara. Sidang secara virtual adalah upaya DKPP untuk menjaga hak konstitusional para pihak dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu di masa Pandemic Covid-19.
Menurut Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si, DKPP sebagai satu-satunya lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia, maka DKPP harus bisa beradaptasi dengan situasi dan kondisi bangsa. Ketika saat ini sedang terjadi Pandemic Covid-19, maka DKPP melaksanakan tugas fungsi, dan wewenang sesuai protokol keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa mengurangi prinsip persidangan yakni cepat, terbuka, dan sederhana.
Terlebih lagi sidang-sidang virtual ini ditayangkan secara langsung melalui akun Facebook DKPP. Misalnya sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 40-PKE-DKPP/IV/2020 dengan Teradu KPU Musi Rawas, sidang tersebut menjangkau 14.3 ribu follower Facebook DKPP.
“Penyebarluasan informasi yang masif, terarah, sistematis, dan terstruktur kepada publik melalui live streaming Facebook, pada akhirnya akan menempatkan DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Lembaga yang bisa dipercaya publik dalam menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu,” kata Ketua DKPP, Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si.
“DKPP ingin seluruh stakeholder pemilu, masyarakat luas dan media dapat menyaksikan secara langsung jalannya sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar pada saat sidang tersebut berlangsung atau secara real time,” pungkasnya. [Humas DKPP]