Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly Asshiddiqie kembali menjelaskan pentingnya
etika dalam penyelenggaraan Pemilu. “Bukan hanya rule of law, tetapi rule of
ethics pun harus dikedepankan,†katanya saat diwawancara wartawan sebelum
menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu
di Gedung Nusantara 2, Jakarta, Rabu (7/12) pukul 10.00 WIB.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu
mengibaratkan, etika itu seperti samudera. Sementara hukum itu adalah
kapal. “Bagaimana kapal itu bisa sampai ke tujuan bila lautnya kering,†ucap
dia.
Dia menjelaskan sudah banyak
penyelenggara Pemilu yang diberhentikan oleh lembaga yang dipimpinnya. Namun
sebetulnya hal tersebut tidak lepas dari “ulah†peserta Pemilu. Banyak peserta
Pemilu yang melanggar etika. Namun pihaknya tidak bisa menindak peserta
Pemilu yang melanggar. “Untuk itu perlu peserta Pemilu pun dikenai kode etik,â€
ujar dia.
Guru Besar Hukum Tata Negara di
Universitas Indonesia itu menilai peran Gakkumdu pun kurang efektif dalam
menindak setiap pelanggaran. “Diskualifikasi itu lebih menakutkan dari
penahanan,†tutup Ketua Umum ICMI itu.
Rapat dengar pendapat (RDP) Pansus
RUU Penyelenggaraan Pemilu bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP. Selain Ketua
DKPP yang hadir anggota, Dr. Nur Hidayat Sardini dan Saut H Sirait, M.Si. Dari
KPU Dr. Juri Ardiantoro, ketua. Sedangkan Bawaslu Nasrullah SH, anggota, dan
Gunawan Suswantoro, Sekjen Bawaslu. Rapat RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus
RUU Pemilu Ahmad Riza Patria. [Teten Jamaludin]