Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly Asshiddiqie
berpesan kepada seluruh Pengadu dalam sidang kode etik KPU dan Bawaslu RI tidak
terlalu emosional. Selain itu sebaiknya tidak menuduh yang sifatnya personal.
“Kita tidak
bisa memastikan mayoritas penyelenggara pemilu ini memilih siapa. Bisa saja
penyelenggara pemilu itu memilih pasangan Anda. Kalau pun ada survei, itu pun
hanya ditujukannya kepada Pemilih. Siapa yang menjamin? Tetapi siapa yang
melakukan pelanggaran, tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggung-jawaban,â€
katanya saat memimpin sidang, Senin (11/8).
Jimly
mengatakan karena masing-masing Pengadu baik itu dari Tim Jokowi-Kalla maupun
Tim Prabowo-Hatta merupakan representasi dari separo penduduk Indonesia. Bila
Pengadu emosional, maka sikap emosional itu sangat berpengaruh terhadap para
pendukungnya di lapangan. “Selesaikanlah di ruang sidang,†katanya.
Ketua majelis
Prof Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka
Subekti, Prof Anna Erliyana serta Saut H Sirait. Teradu dari Bawaslu yang
hadir, Muhammad, ketua, Daniel Zuchron, Endang Wihdaningtyas, Nasrullah,
masing-masing sebagai anggota. Dari KPU, Husni Kamil Manik, ketua, Hadar Nafis
Gumay, Sigit Pamungkas dan Fery Kurnia Rizkiyansyah. Hadir pula pihak Teradunya
dari KPU dan Panwaslu yang diadukan ke DKPP.
Dalam sidang
kedua, sebanyak 14 pengadu menyampaikan pengaduannya. Mereka adalah Sigop M
Tambunan, Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, Tonin
Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana dari Tim Aliansi Advokat Merah Putih, Ahmad
Sulhy, Tim Kampanye Pasangan Prabowo-Hatta DKI Jakarta, Bambang (Gerakan Rakyat
Indonesia Baru), Mas Soeroso, Pimpinan Cabang Relawan Gerindra atau Tim
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasangan Prabowo-Hatta Kabupaten
Banyuwangi dan Wawan Pribadi, Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasangan Jokowi-Kalla Kab. Sukoharjo, Rizaldi Limpas, M Mahendradatta,
Bawaslu Papua, Awalludin Lessy dan Panwaslu Kota Surabaya. (ttm)