Makassar, DKPP- Akhir-akhir ini ramai diberitakan oleh
media massa terkait usulan agar Bawaslu memiliki kewenangan untuk membubarkan
partai politik. Usulan itu disampaikan oleh Ketua DKPP, Prof. Jimly Asshiddiqie
saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan Panitia
Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu Komisi II DPR RI (17/12) lalu.
Prof Jimly menilai
pemberitaan tidak tepat. Menurutnya ada kesalahpahaman atas apa yang
disampaikan. Bahkan parpol dan sebagian masyarakat langsung merespons dan
meminta agar kebijakan itu dikaji ulang. Demi meluruskan persepsi tersebut,
Prof. Jimly menegaskan, pembubaran parpol harus tetap melalui proses hukum.
“Yang di maksud bahwa
Bawaslu boleh mengusulkan pembubaran parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan
tetap MK yang putuskan,†terang dia saat menjadi narasumber dalam diskusi
bersama insan pers yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Selawesi Selatan di
Hotel Horison Ultima, Makassar, Jumat (23/12).
“Bukannya Bawaslu
yang membubarkan. Banyak yang salah paham,†tambah Guru Besar Hukum Tata Negara
Universitas Indonesia ini.
Prof. Jimly menjelaskan
lebih lanjut bahwa parpol tidak boleh dibubarkan selain melalui MK. Dia pun
menegaskan kembali bahwa MK-lah satu-satunya tempat untuk membubarkan parpol.
“Tidak
boleh kebebasan orang berekspresi, apalagi parpol dibubarkan tanpa melalui
proses pengadilan. Hanya saja, lanjutnya, ini persoalan siapa yang boleh
mengusulkan,†tambahnya
“Kalau pelanggaran
pemilu, Bawaslu yang mengusulkan. Namun, ini harus diatur dulu prosedur dan
syaratnya,†tutupnya. [Sandhi]