Palembang, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa kehadiran DKPP jangan dianggap sebagai ancaman bagi penyelenggara Pemilu. Akan tetapi, DKPP juga harus dilihat fungsinya sebagai pelindung bagi orang-orang yang baik dan sudah dibuktikan. Menurutnya, DKPP dibentuk bukan untuk memecat orang, tetapi untuk menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu atau kehormatan institusi.
“Jadi, tidak perlu dianggap sebagai sebuah ancaman bagi penyelenggara Pemilu,†ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2015 yang diselenggarakan di Aula KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di Kota Palembang, Kamis (3/9).
Hadir pada kegiatan tersebut Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumsel Lishapsari Parihatini dan Zulfikri Sulaeman, Ketua KPU Prov. Sumatera Selatan Aspahani, Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya, serta Anggota KPU dan Panwaslu dari tujuh Kabupaten/Kota yang mengadakan Pilkada Serentak tahun ini. Hadir pula jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
“Bukan Saudara sebagai pribadi yang kita jaga, kalau sebagai pribadi ngapain dijaga. Jika sebagai pribadi terbukti melanggar kode etik maka harus kita pecat, tapi memecat ini bukan karena benci terhadap Anda. Memecat itu karena DKPP cinta terhadap institusi. Jadi jangan salah paham,†tegasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengingatkan kepada peserta sosialisasi bahwa kehadiran DKPP harus dijadikan sumber inspirasi perbaikan, yaitu perbaikan diri dan pekerjaan. Kuncinya, menurut Prof Jimly, adalah bagaimana melayani masyarakat pemilih dengan baik.
Penulis: Sandhi Setiawan
Editor: Arif Syarwani