Pangkalpinang, DKPP-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menggelar sosialisasi penegakan kode etik penyelenggara
Pemilu se-Provinsi Kep.
Bangka Belitung, Sabtu (9/4). Kegiatan berlangsung secara simultan di dua
tempat yakni hotel Novotel Provinsi
Bangka Belitung dan di Hotel BW Suite Belitung.
Dalam
pertemuan yang berlokasi di Novotel hadir ketua dan enam anggota DKPP yakni Prof
Jimly Ashiddiqie, Prof Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka
Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas. Dalam
kesempatan tersebut, ketua DKPP, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan
konsolidasi pertama dengan formasi yang lengkap yakni dihadiri oleh KPU,
Bawaslu dan DKPP.
“Kegiatan
ini diselenggarakan dalam rangka persiapan tahapan Pemilukada Serentak 2017
yang dimulai bulai Mei,†tutur ketua DKPP. Kegiatan
sosialisasi ini dihadiri
oleh ketua dan anggota Bawaslu dan KPU Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung beserta lima KPU Kab/ Kota di Bangka Belitung.
Lebih
jauh, ketua DKPP, menegaskan kepada peserta yang hadir untuk menaati kode etik
penyelenggara Pemilu. Menurutnya, penting untuk menaati etik sebagai
penyelenggara Pemilu karena tidak semua permasalahan dapat terselesaikan hanya
dengan hukum.
“Jangan
hanya menjalankan rule of law, tapi rule of ethic terabaikan,†tegasnya.
Tidak hanya benar salah yang perlu
diperhatikan, namun baik buruk juga hal penting. Menjelaskan lebih dalam
pentingnya etik, ketua DKPP mengutip Al Qur’an surat An Nahl ayat 114 yang
artinya Maka
makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu;
dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.
“Empat kali dalam al Qur’an yang
menyebutkan halalan toyyiban, maksudnya antara halal dan toyyib merupakan satu
konsep satu nafas. Sehingga halal jangan dipisahkan dengan toyyib,†tutup Prof Jimly. [Irmawanti]