Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie akan menjadi keynote speech pada acara focus group discusion (FGD) dengan tema “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-MK/2012 Tentang Pengujian Undang-undang Kehutanan No. 41/1999 dan Dinamika Masyarakat Hukum Adat dan Hak-hak Tenurialnya di Lampung”. Acara ini kerjasama Komnas HAM dan Universitas Bandar Lampung. Lokasinya di Hotel Seraton, Jl.Walter Monginsidi No.175 Bandar Lampung, pada Senin (11/11).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengisi tema “Pentingnya Eksistensi Masyarakat Adat Sebagai Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Dalam Berbangsa Bernegara”. Selain ketua DKPP, agendanya yang akan memberikan sambutan pada acara ini adalah Ketua Komnas HAM, Rektor Universitas dan Gubernur Lampung yang juga sekaligus membuka acara tersebut.
Ada pun yang bakal menjadi pesertanya adalah; Masyarakat Hukum Adat di Lampung, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi lampung, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Lampung, Pengadilanpengadilan Negeri di Provinsi Lampung, Kementrian Kehutanan RI, Kantor Wilayah Kehutanan Lampung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal daerah Lampung, perguruan tinggi se-Provinsi Lampung, media massa, LSM/ NGO pendamping masyarakat adat, praktisi hukum, perusahan perkebunan, pertambangan dan kehutanan.
Tujuan diadakan acara ini adalah untuk memperkuat dukungan dalam melaksanakan Putusan MK terkait masyarakat hukum adat agar sejalan dengan prioritas agenda pembangunan daerah dan nasional yang dinyatakan oleh Presiden, yaitu ―pro rakyat miskin, pro lapangan kerja, pro pertumbuhan, dan pro lingkungan. Dalam hal ini, klarifikasi Putusan ini merupakan kebutuhan yang kritis bukan hanya bagi pengembalian kepemilikan lahan kepada masyarakat hukum adat, melainkan juga untuk memfasilitasi dan memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pembangunan berkelanjutan. (ttm)