Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengimbau agar Bawaslu menambah proses pengawasan pada tahapan-tahapan yang belum diawasi sebelumnya.
Heddy menyarankan pengawasan yang dilakukan Bawaslu tak berhenti sampai penetapan pemenang pemilu saja, melainkan juga tahapan pasca penetapan yang tentu masih berkaitan dengan proses pemilu.
“Misalnya tahapan penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD, dan juga DPD, karena di situ sering terjadi persoalan yang muncul,” ungkap Heddy, Senin (12/9/2022).
Ia mencontohkan, adanya pengganti anggota legislatif yang tidak sesuai urutan perolehan jumlah suara. Padahal seharusnya, lanjut Heddy, seharusnya pengganti antarwaktu adalah calon legislatif yang perolehan suaranya terdekat dengan calon legislatif terpilih dengan perolehan suara paling sedikit.
“Jadi itu yang selama ini terjadi yang belum dimuat dalam Peraturan Bawaslu yang baru. Mungkin ke depan bisa dimasukkan,” kata Heddy.
Usulan Heddy ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Jakarta. RDP ini membahas enam Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang diajukan oleh Bawaslu.
Enam Rancangan Perbawaslu tersebut adalah (1) Perubahan atas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD; (2) Perubahan atas Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu; (3) Perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, PemberhentianPemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas kelas/des, Panwas LN, dan PTSP; (4) Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu; (5) Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; dan (6) Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Selain itu, Heddy juga menyarankan agar Bawaslu lebih transparan dalam mengumumkan hasil seleksi Anggota Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Heddy, setidaknya Bawaslu harus mengumumkan nama yang lolos 10 besar dalam proses seleksi tersebut.
Usulan ini disampaikannya agar tidak ada loncatan jika nanti terjadi proses PAW di jajaran Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota.
Heddy menegaskan bahwa hal ini untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi Bawaslu. Sehingga diharapkan tidak ada pengaduan yang masuk ke DKPP tentang proses PAW di Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota.
“Mereka (peserta seleksi, red.) sudah tahu, kalau sekarang diambil lima (sebagai Anggota Bawaslu) misalnya, kalau nanti ada PAW urutan nomor 6 yang naik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, DKPP turun ‘fullteam’ dalam RDP ini. Selain Heddy, hadir juga seluruh Anggota DKPP, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. Mereka didampingi oleh Sekretaris DKPP, Yudia Ramli. [Humas DKPP]