Semarang, DKPP
– Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa sebuah
perangkat hukum itu harus mengitegrasikan. Rujukan hukum yang paling tinggi
adalah konstitusi.
“Konsitusi
ini harus mempersatukan seluruh masyarakat yang beraneka ragam,†katanya saat
sesi tanya jawab dengan mahasiswa saat memberikan kuliah umum (stadium
generale) di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro, Jumat (4/9).
Dalam
konstitusi mengandung hukum publik dan privat. Dalam hukum privat, negara membolehkan berbeda-beda. Akan tetapi,
dalam hukum publik itu tidak boleh
berbeda dan memperlakukan warga negara harus sama. “Semua warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama,†katanya.
Masalahnya,
lanjut dia, akan timbul penafsiran dan implementasi ada nuansa budaya yang
berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Misalnya, dalam penafsiran
terkait pasal penghinaan.
Penafsiranannya akan berbeda antara di Jawa, Aceh meski kasusnya sama,
pasal yang digunakannya sama. “Penerapannya disesuaikan dengan aspek
kebudayaan, tapi hukum itu memperlakukannya sama,†katanya. [Teten
Jamaludin]