Jakarta, DKPP
– Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa semua pihak harus
menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan MK sama dengan
undang-undang. Putusan MK sudah bersifat final dan mengikat.
“Sesebal
apapun putusannya, misalnya, kita harus laksanakan (putusan MK, red),†katanya
saat diwawancara oleh wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/7).
Jimly
menanggapi pertanyaan dari awak media terkait dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r
Undang-Undang No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Mahkamah menilai aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki
hubungan dengan petahana melanggar konstitusi. Pasal 7 huruf r UU No. 8 tahun
2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terkait dengan syarat yang
melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah atau perkawinan
dengan petahana.
Dengan
putusan tersebut, membolehkan petahana untuk menjalankan politik dinasti.
“Anak, cucu, saudara, istri yang memiliki hubungan dengan petahana bisa
mencalonkan kepala daerah,†katanya.
Dia melihat
sebetulnya, Indonesia belum siap dengan politik dinasti seperti Amerika. Di
Amerika, fungsi-fungsi sudah berjalan secara profesional. Kalau politik
dinasti dipraktikan di Indonesia akan menjadi masalah. “Kita butuh satu abad
lagi (untuk seperti Amerika,red). Tapi mau gimana lagi, ini sudah
diputuskan. kita harus hormati,†katanya. [teten jamaludin]