Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito berharap agar pencalonan Anggota DPR RI, DPRD, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI agar diatur secara tegas sehingga memenuhi aspek kepastian hukum kepada publik.
Demikian disampaikan Heddy saat memberi keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi II DPR di Komplek DPR/DPD/MPR, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
“Sehingga meminimalisir sengketa pada saat pengumuman daftar calon tetap (DCT),” kata Heddy.
RDP ini sendiri diadakan untuk membahas dua rancangan Peraturan KPU (PKPU). Satu dari dua rancangan PKPU yang dibahas adalah tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota.
Satu rancangan PKPU lainnya adalah tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Heddy yang didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam RDP ini pun mengapresiasi langkah KPU yang telah mengajukan dua rancangan aturan ini.
Namun, ia mengingatkan KPU dan Bawaslu bahwa sengketa terkait DCT sangat mungkin terjadi. Terlebih dalam dua rancangan PKPU tersebut, KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau laporan terkait DCT yang telah diumumkan.
“Sengketa bisa saja terjadi lewat pengaduan di DKPP dan bisa juga terjadi di PTUN, dan lain-lain,” ungkapnya.
Heddy pun berpesan kepada KPU dan Bawaslu agar senantiasa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam tahapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) atau saat pengumuman DCT.
Heddy berpendapat, tanggapan yang cepat dari KPU dan Bawaslu terhadap potensi-potensi masalah saat pengumuman DCS ataupun DCT dapat menekan tingkat aduan kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Sehingga tidak berpotensi jadi perkara pengaduan etik ataupun hukum yang bisa mengganggu tahapan,” pungkasnya. [Humas DKPP]