Medan – DKPP, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jimly Asshiddiqie, mengajak Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum/Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh Indonesia untuk senantiasa memegang teguh prinsip penyelenggaraan Pemilu dengan kuat agar pada Pemilu 2014 bisa terwujud Pemilu yang berintegritas karena integritas Pemilu merupakan tanggungjawab utama penyelenggara Pemilu. Hal ini disampaikan Jimly saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2014 se-Sumatera, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri RI, di Medan pada Hari Kamis (5/9/2013).
Dihadapan tujuh ratus lebih peserta yang terdiri dari unsur penyelenggara Pemilu, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, LSM, Ormas, OKPP, dan Pers, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini mengingatkan, “Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan oleh sebab itu, penyelenggara Pemilu hendaknya menjalankan tugas dan fungsi senenatiasa mengutamakan dimensi pelayanan profesional dengan tetap mendahulukan sikap keimparsialitasan. KPU dan Bawaslu di semua tingkatan harus melayani votters dan peserta Pemilu secara proporsional. Sikap netral merupakan cermin dari perilaku ethics dalam kehidupan sosial setiap kita dan dalam konteks ini, penyelenggara Pemilu wajib memperlihatkan diri sebagai orang yang independen termasuk membuat keputusan”.
Mantan anggota Tim Ahli DPR RI tahun 1988-1993 ini mengatakan, “Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga di dunia harus terus bergerak cepat dan senantiasa dituntut untuk mengadaptasikan dirinya dengan kemajuan peradaban. Peradaban politik demokrasi modern yang diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi kemajuan dunia modern sekarang. Kita harus bisa menjadikan lembaga peradilan etika ini sebagai model dalam rule of law and the rule of ethics di dunia modern dengan catatan kita bisa menghasilkan proses penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas”.
Sebagai bangsa yang plural dan menjadi negara demokrasi ketiga di dunia, kita sudah saatnya mengembangkan pemahaman dalam praktik demokrasi substansial. Kita harus betul-betul mengembangkan sistem demokrasi substansial secara implementatif. Dengan begitu maka teori demokrasi bisa berkembang dinamis dan tidak statis karena cenderung proseduralis-legalistik. Demikian himbau mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang juga sebelumnya beberapa kali dipercaya pemerintah menjadi ketua DK KPU”. (RY).