Jakarta, DKPP – Ketua dan dua anggota Panwaslu Sragen, Jawa Tengah, direhabilitasi. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No.14, Rabu (20/11). Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Anna Erliyana, serta Nelson Simanjuntak.
“DKPP merehabilitasi nama baik Teradu I Slamet Basuki selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Sragen, Teradu II Heru Cahyono dan Teradu III Mursini, masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Sragen,” kata Saut H Sirait saat membacakan Putusan.
Keputusan itu berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan yaitu, memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu serta memeriksa keterangan pihak Terkait serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu. “DKPP menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tutup dia.
Untuk diketahui pada sidang pertama Selasa (22/10) terungkap alasan Sumarno memperkarakan Panwaslu Sragen kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Panwaslu setempat telah memberhentikannya sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan Masaran.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Sragen Slamet Basuki mengaku kecolongan terhadap lolosnya Sumarno menjadi anggota Panwaslu Masaran. Pasalnya, dia adalah mantan pengurus kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Masaran yang belum lima tahun dari sejak pengunduran diri dari kepengurusan parpol. (rilis humas DKPP)