Jakarta,
DKPP-
Sidang putusan untuk perkara dengan Teradu Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) telah dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP
hari ini (Jumat, 9/5). Dalam putusannya, DKPP menilai kedua Teradu tidak
terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu seperti yang dituduhkan oleh
Pengadu Nur Ahmad dari LSM setempat.
Dengan begitu, sesuai kewenangannya DKPP merehabilitasi nama baik
Teradu.
“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi
nama baik Teradu I
atas nama Dr. Ibrahim Nurdin, S.Pd., M.Pd dan Teradu II atas nama Muh. Basir, S.Ag., M.A selaku Ketua
dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Pangkep terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,†demikian
amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait di
ruang sidang DKPP, Jakarta.
Pengaduan dalam perkara ini terkait tuduhan
Pengadu yang menduga para Teradu telah melalaikan tugasnya sebagai
penyelenggara Pemilu. Teradu lebih mementingkan tugasnya sebagai pegawai negeri
sipil. Sehingga, menurut Pengadu, ini bentuk pelanggaran terhadap pasal 85
huruf k Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yakni
soal kesiapan bekerja sepenuh waktu.
Dalam
pertimbangan putusannya, DKPP berpendapat
bahwa pengertian “bekerja
penuh waktu†seharusnya dimaknai secara luas. Dalam arti seluruh tugas dan
tanggung jawab berjalan dengan lancar dan baik, fungsi-fungsi organ organisasi
bekerja dan terjamin efektif. Berdasarkan fakta-fakta dalam sidang pemeriksaan,
menurut DKPP, para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik. Dengan demikian dalil aduan Pengadu dapat
dikesampingkan.
Sidang kali
ini adalah sidang putusan pertama yang dilakukan oleh DKPP secara jarak jauh
melalui video converence dengan
melibatkan Tim Pemeriksa Daerah yang telah membantu memeriksa perkara. Majelis
yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka
Subekti berada di ruang sidang DKPP, Jakarta. Sementara, Anggota Tim Pemeriksa serta
para Pengadu dan Teradu hadir di Kantor Bawaslu Provinsi sesuai asal
perkaranya. (rilis DKPP)