DKPP, Tanjungpinang– Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode
etik dengan Teradu Khairur Rijal, Lindawati, dan Ayanef Yusuf. Mereka adalah
Ketua dan Anggota Panwas Kab Natuna.
Sidang ini merupakan sidang
pertama dengan perkara nomor 7/I-P/L-DKPP/2018.
Mereka diadukan oleh Erliyansyah
selaku Kasek Panwas Kabupaten Natuna. Diantara dalil aduan Pengadu yakni
Para Teradu membuat surat permohonan penggantian Kepala Sekretariat Panwas
Kabupaten Natuna tanpa melalui komunikasi dan musyawarah.
Sidang pemeriksaan digelar di
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kep Riau, Senin (5/2). Selaku ketua majelis Ida
Budhiati yang didampingi Dr. Neng Suryati Nengsih, S.Sos., M.Si dan Drs. Ukas,
S.H., M.Hum dari unsur tokoh masyarakat, Sriwati, M.M dari unsur KPU dan
Muhammad Sjahri Papene, SH dari unsur Bawaslu.[Irmawanti/Arwani]