Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan perkara No. 255/DKPP-PKE-VII/2018,
Selasa (16/10) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Hadir Ketua dan Anggota KPU RI Arief Budiman, Hasyim
Asy’ari, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, Evi Novida Ginting
Manik, dan Wahyu Setiawan sebagai Teradu.
Selain KPU RI, Ketua dan Anggota KPU
Kalimantan Selatan yakni Edy Aransyah, Sarmuji, Nurzanin, Siswandi Reya’an, dan
Hatmiati juga hadir sebagai Teradu. Mereka diadukan oleh Alamsyah Mappaompo.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan
pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Para Teradu
diduga tidak adil karena tidak mengikutsertakan Pengadu dalam proses uji
kelayakan dan kepatutan dalam rekrutmen Anggota KPU Kab. Hulu Sungai Tengah.
Ketua
Majelis dalam sidang ini adalah Dr. Ida Budhiati dan Anggota Majelis Prof Muhammad dan
Prof. Teguh Prasetyo. Sidang ini juga menghadirkan dua saksi
dari pihak Pengadu dan Staf sekretariat KPU Prov. Kalimantan Selatan sebagai
pihak Terkait. (Sandhi)