Jayapura, DKPP – Sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan nomor perkara untuk perkara nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 di Kantor Bawaslu Papua, Kamis (23/1/2020), pukul 13.00 WIT.
Sidang menghadirkan Teradu, yaitu Yesaya Dude yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Hasan Tomu, yang berstatus sebagai Pengadu. Sidang ini juga dihadiri oleh sejumlah saksi dan pihak terkait. Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya dan KPU Provinsi Papua.
Dalam sidang tersebut, baik Pengadu maupun Teradu tidak membawa data-data tambahan kepada majelis. Namun, Yesaya Dude membeberkan bukti adanya ancaman yang dilakukan oleh Hasan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Memberamo Raya.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya
“Bukti baru Yang Mulia, hasil rekaman berupa ancaman kepada Sekretaris KPU Memberamo Raya. Ancaman tersebut dari saudara Pengadu,” ungkap Yesaya kepada majelis.
Sebagaimana diketahui, sidang ini merupakan yang kedua kalinya. Sidang pertama diadakan di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, pada 12 Desember 2019.
Sidang kedua dipimipin Anggota DKPP Alfitra Salamm selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua sebagai Anggota majelis, yaitu Feggie Yoani Wattimena (unsur Masyarakat) dan Metusalak Infandi (unsur Bawaslu).
Alfitra kemudian meminta Yesaya menjelaskan lebih rinci bukti tersebut. Yesaya pun menjawab, “Itu dari hasil audit BPK, bukan terkait pleno tetapi pihak ketiga mana yang akan ditunjuk mendistribusikan logistik pemilu”.
Ia menambahkan, Hasan melakukan penunjukan langsung proyek pendistribusian logistik dan meminta fee kepada pihak ketiga yang telah dipilih. Meski demikian, Yesaya mengakui bukti itu tidak terkait langsung dengan perkara di DKPP.
Selanjutnya, Alfitra pun meminta penjelasan dari KPU Provinsi Papua terkait hal yang diungkapkan oleh Yesaya.
“Terutama soal tidak pernah rapat pleno. Bagaimana juga supervisi KPU provinsi terhadap teradu, apakah ada laporan atau bagaimana,” kata Alfitra.
Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay mengakui bahwa dirinya sudah mendapat laporan tidak resmi terkait perselisihan internal di KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Perselisihan tersebut berlangsung sebelum pemilu legislatif dan presiden serta wakil presiden, kemudian berlanjut hingga saat ini.
“Langkah KPU (Papua) adalah dengan memanggil, sudah kami bahas masalah di kantor saya. Tetapi masalah tetap berlanjut, kami memberikan nasihat lewat telepon, WhatsApp, supervisi hingga saat ini. Bahkan sudah menyatakan berdamai, ada pernyataan tertulis dari teradu dan pengadu,” ungkap Theodorus.
Baca juga: DKPP Diharapkan Selesaikan Perselisihan KPU Mamberamo Raya
Diketahui, dalam pokok aduan Hasan mendalilkan teradu membocorkan dokumen kerahasiaan KPU terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) terhadap 3 partai politik peserta Pemilu 2019 yang dinyatakan telah terlambat diserahkan kepada KPU Kabupaten Mamberamo Raya.
Hasan menyebut Yesaya telah absen dalam 11 rapat pleno yang diadakan KPU Kabupaten Mamberamo Raya dalam rentang Maret-September 2019. Sidang pemeriksaan pertama digelar pada 12 Desember 2019 di Markas Polda Papua, Jayapura.[Humas DKPP]