Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik untuk perkara nomor 09-PKE-DKPP/I/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Sabtu (22/2/2020).
Perkara ini diadukan oleh Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Hasan Tomu. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Yesaya Dude dan Bendahara KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Theroce Greace Deda.
Dalam pokok aduannya, Hasan mendalilkan kedua Teradu, yaitu Yesaya dan Theroce, telah mencairkan dana hibah dari APBD untuk Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp 600 juta.
Baca juga: Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya Tak Berikan Bukti Baru Dalam Sidang Kedua
“Bahwa Dana sebesar Rp 600 juta sampai saat ini tidak jelas peruntukkannya karena sampai dengan saat ini belum ada Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya,” jelas Hasan.
Hal tersebut dibantah oleh para Teradu. Menurut Yesaya, anggaran sebesar Rp 600 juta telah digunakan KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk membiayai tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020.
“Anggaran tersebut digunakan untuk persiapan launching, pemeliharaan V-Sat, pemeliharaan kendaraan, sosialisasi calon perseorangan dan perjalanan dinas,” sebutnya.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya
Mendengar hal itu, Hasan pun membantah pernyataan Yesaya. Menurutnya, anggaran perjalan dinas dalam KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak berasal dari anggaran Pilkada 2020, melainkan telah dialokasikan sendiri sebanyak Rp 1,4 miliar.
“Saya tahu karena saat itu Pak Ketua (Yesaya) sempat tarik ulur dengan Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Akhirnya Pak Sekretaris berkonsultasi dengan Sekretaris KPU Provinsi Papua,” ungkap Hasan.
Selain Pengadu dan Teradu, sidang ini juga menghadirkan Sekretaris KPU Provinsi Papua, Ryllo A. Panay, selaku Pihak Terkait. Kepada majelis, Ryllo membenarkan adanya pencairan uang senilai Rp 600 juta oleh Theroce atas perintah Yesaya. Hal ini diketahui berdasar pemeriksaan oleh Inspektorat Setjen KPU RI.
Baca juga: DKPP Periksa Anggota KPU Kab. Mamberamo Raya
Sebelumnya, KPU Provinsi Papua juga telah melakukan klarifikasi terkait hal ini. Ryllo menambahkan, pencairan ini menyalahi prosedur karena rekening yang digunakan bukanlah nomor rekening yang diregister pada Ditjen Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kemenku.
Dalam proses dana hibah dari pemerintah daerah, KPU Kabupaten/Kota harus mengajukan izin pembukaan rekening penampung dana hibah menggunakan nomor register yang telah diperoleh dari DJPPR.
“Berdasar hasil pemeriksaan, Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya mengakui bahwa hal tersebut keliru. Ia menyampaikan hal ini dilakukan untuk kepentingan tahapan Pilkada karena Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Raya belum menetapkan Bendahara Hibah,” jelas Ryllo kepada majelis.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua Majelis, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua sebagai Anggota majelis, yaitu Zandra Mambrasar (Unsur KPU), Feggie Y. Wattimena (Unsur Masyarakat) dan Amandus Situmorang (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]