Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk Perkara Nomor 290-PKE-DKPP/IX/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura Jumat (15/11/2019) pukul 14.00 WIT.
Pengadu Perkara Nomor 290-PKE-DKPP/IX/2019 adalah Frans Johan Zakarias Rumsarwir, Hardin Halidin dan Rinto Pakpahan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jayapura. Sedangkan Teradunya adalah Oktovianus Injama, Fiktor P. Wanane, Grace Dina Ursil, Markus Duwith dan Semuel Refasi masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura.
Pokok aduannya yakni Teradu mengabaikan dan tidak menindaklanjuti Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tertanggal 21 Juni 2019 serta mengabaikan dan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura Nomor 347/K.Bawaslu- Kota.JPR/VIII/2019 perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Putusan Bawaslu tertanggal 14 Agustus 2019.
Terhadap pokok aduan Pengadu, para Teradu memberikan alasan bahwa mereka telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dengan mengeluarkan Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 70/BA/KPU-KT-JPR/VII/2019 tentang Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura Utara Berdasarkan Formulir Model C-1 Plano-DPRD Kab/Kota Untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Selain itu Teradu juga telah Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor 71/BA/KPU-KT-JPR/VII/2019 tentang Hasil Perbaikan dan Pembetulan Formulir Model DAA1-DPRD Kab/Kota dan Formulir Model DA1-Kab/Kota Distrik Jayapura Utara Berdasarkan Formulir Model C-1 Plano-DPRD Kab/Kota Untuk TPS 11, TPS 31, TPS 32 Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, terkait perbaikan hasil rekap yang mempengaruhi hasil perolehan suara antara Regina dan Saling dalam Partai Perindo.
Menurut para Teradu, mereka mengabaikan Putusan Bawaslu RI dan rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura karena adanya surat dari KPU RI yang pada pokoknya menjelaskan terkait putusan tersebut untuk diabaikan. Kemudian diterbitkannya surat tersebut adalah sebagai jawaban atas konsultasi yang dilakukan Para Teradu kepada KPU RI. Konsultasi dilakukan atas dasar pemahaman Para Teradu, bahwa terkait hasil perolehan suara yang berwenang memutus adalah MK. Pemahaman itulah yang sempat membuat Para Teradu menjadi ragu atas keputusannya menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI.
Dalam sidang ini yang menjadi pihak Terkait adalah Ketua KPU, Arief Budiman dan Abhan, Ketua Bawaslu RI. Pihak Terkait dimintakan keterangannya melalui video conference dari ruang sidang DKPP di Jakarta. Abhan tidak hadir dalam sidang dan berdasarkan surat yang dikirimkan ke sekretariat DKPP, ketidakhadiran tersebut disebabkan karena yang bersangkutan sedang ada acara sosialiasi pengawasan Pilkada 2020.
Sidang dipimpin oleh Dr.Ida Budhiati, SH.,MH (Anggota DKPP RI) sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yakni, Metusalak ( unsur Bawalu) dan Feggie Y. Wattimena (unsur Masyarakat) sebagai Anggota Majelis. [Humas DKPP]