Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk Perkara Nomor 286-PKE-DKPP/IX/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura Jumat (15/11/2019) pukul 09.00 WIT.
Pengadu Perkara Nomor 286-PKE-DKPP/IX/2019 adalah Aner Maisini, Ones Kogoya dan Elinus Kobogau melalui kuasa mereka Catur Prasetyo. Sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, yakni Krismas Bagau, Seiko Zagani, Sepriana Tebai, Elly Zagani, dan Markus Tipagau.
Pokok aduan yakni terkait tidak dilaksanakannya Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Intan Jaya di Sugapa Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya, akan tetapi Teradu memindahkan tempat pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat Kabupaten Intan Jaya di Kota Jayapura, pada tanggal 15 Mei 2019, di Hotel Grand Abe Lantai 2 dan mengeluarkan atau membagikan 2 (dua) Formulir DB1-DPRP Dapil Papua 3 dengan hasil perolehan suara yang berbeda-beda, serta mengurangi dan/atau mengalihkan hasil perolehan suara Para Pengadu kepada calon anggota DPRP Dapil Papua 3 dan calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1. Hal ini menyebabkan para Pengadu kehilangan jatah kursi calon anggota DPRP Dapil Papua 3 dan DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil Intan Jaya 1.
Dalam jawabannya atas pokok aduan Pengadu, para Teradu mengakui bahwa terjadinya pemindahan lokasi rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Kab. Intanjaya ke Kab. Nabire, kemudian berpindah lagi ke Kota Jayapura, karena alasan keamanan.
Sementara itu terkait dugaan mengalihkan hasil suara, para Teradu mengakui memang terjadi pergeseran suara dari Aner Maisani ke Yulius. Hal tersebut terjadi atas permintaan Aner Maisani sendiri kepada Para Teradu untuk memberikan suaranya kepada Caleg a. n Yulius yang masih satu partai dengannya. Akan tetapi pada setelah rekapitulasi di tingkat provinsi, Aner Maisani dengan berbekal surat meminta kepada Para Teradu untuk mengembalikan suaranya.
Selanjutnya, terkait pengalihan suara dari Partai Golkar ke Partai PKPI, para Teradu juga mengakui memang terjadi pengalihan suara. Pengalihan suara tersebut disebabkan adanyan surat ancaman terkait keamanan daerah Intanjaya yang diterima oleh para Teradu. Surat ancaman tersebut juga diterima oleh pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Intanjaya.
Sidang dipimpin oleh Dr.Ida Budhiati, SH.,MH (Anggota DKPP RI) sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yakni, Metusalak ( unsur Bawalu) dan Feggie Y. Wattimena (unsur Masyarakat) sebagai Anggota Majelis. [Humas DKPP]