Lombok, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggata pemilu untuk nomor perkara 204-PKE-DKPP/VIII/2019, Selasa (27/8), dengan Teradu Ketua dan empat Anggota KPU Kota Bima. Mereka adalah Tamrin, Bukhari, Agussalim, Mursalin, dan Yety Safriati.
Sidang yang digelar di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), beragenda mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Para Teradu diadukan oleh Mochammad Kasman dan Siti Ruhfida, kemudian memberi kuasa kepada Ali Imran (Advokat). Kasman dan Siti merupakan Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hanura Kota Bima.
Berdasarkan dalil aduan, para Teradu diduga tidak profesional karena dengan sengaja menghentikan proses pemungutan suara dan membuka kotak suara pada saat pemungutan suara sedang berjalan, di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota.
Dalam sidang, Tamrin menolak seluruh aduan Pengadu. Ia menjelaskan bahwa pada saat proses pemungutan suara di TPS 29 berlangsung, diketahui ada surat suara yang tertukar atau bercampur dengan surat suara dari Dapil lain (Dapil Kota Bima 2).
Sehingga untuk mengatasi masalah tersebut, Ketua KPPS pada TPS 29 meminta petunjuk secara langsung/lisan kepada para Teradu, melalui Supriadin Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota. “Pembukaan kotak suara saat itu juga disetujui oleh pengawas TPS dan Panwaslu Kelurahan Jatiwangi,” katanya.
“Kemudian, suasana di TPS 29 Kelurahan Jatiwangi saat itu dalam kondisi tegang, saksi peserta Pemilu, juga masyarakat mendesak agar KPPS membuka kotak suara dan memberikan kesempatan bagi 29 orang pemilih untuk mencoblos ulang,” imbuhnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Dr. Harjono sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi NTB, yakni Agil Al Idrus (unsur Masyarakat), Itratip (unsur Bawaslu, dan Agus Hilman (unsur KPU). [Humas DKPP]