Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggata Pemilu (KEPP), Nomor Perkara 288-PKE-DKPP/IX/2019, Selasa (15/10), di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Pengadu dalam perkara tersebut adalah Maizal Alfian.
Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi menjadi Teradu pada perkara ini. Mereka adalah Nurul Sumarheni, Ali Syaifa, Achmad Edwin Solihin, Pedro Purnama Kalangi, dan Yunita Utami Panuntun.
Berdasarkan dalil aduan Pengadu, para Teradu diadukan karena menetapkan hasil perolehan suara Calon Legislatif (caleg) terpilih Kota Bekasi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menurutnya caleg tersebut tidak menyerahkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU.
“Para Teradu tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi terkait LPPDK salah satu peserta pemilu, isi rekomendasinya berisi diskualifikasi terkait peserta pemilu yang tidak melaporkan LPPDK,” kata Maizal.
Ia menyatakan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU harus menjalankan rekomendasi tersebut minimal 3 hari setelah dikeluarkan. Namun, sampai akhir penetapan tidak ada tindaklanjutnya.
Dalam sidang, KPU Kota Bekasi menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Nurul menegaskan bahwa pihaknya telah melaksakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa dalil aduan perihal laporan LPPDK adalah hal yang kabur.
“Penetapan calon terpilih DPRD Kota Bekasi sudah sesuai dengan aturan dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Kemudian, Teradu lain menambahkan terkait rekomendasi Bawaslu yang menurutnya hal itu adalah ranahnya KPU provinsi. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Barat dengan bersurat.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (14) PKPU Nomor 24 Tahun 2018, yang berkewajiban melaporkan dana kampanye adalah peserta pemilu. Terkait hal itu, partai dari caleg tersebut telah meyampaikan LPPDK tepat waktu.
“Dalam rapat pleno, KPU Kota Bekasi sudah memberikan kesempatan kepada peserta pemilu dan Bawaslu untuk menyampaikan keberatan, namun tidak terdapat keberatan baik dari peserta pemilu maupun Bawaslu Kota Bekasi,” jelasnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo, selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat sebagai Anggota Majelis, yaitu Wirdyaningsih (Unsur Masyarakat), Undang Suryatna (Unsur KPU), dan Yulianto (Unsur Bawaslu).
DKPP menghadirkan Bawaslu Kota Bekasi sebagai Pihak Terkait. Sidang ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu. [Humas DKPP]