Jayapura, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan Nomor Perkara 160-PKE-DKPP/VI/2019, 161-PKE-DKPP/V/2019, 162-PKE-DKPP/V/2019 dan 163-PKE-DKPP/VI/2019 di Mapolda Papua, Kota Jayapura, pada Jumat (19/7/2019).
Teradu: Ketua dan empat Anggota KPU Kep. Yapen. Mereka adalah Moris Cerulo Muabuai, Awal Rahmadi, Elvrida Worembai, Jhon F. Waimuri, Yusuf Ruamba. Mereka diadukan ke DKPP oleh Hugo Alvian Imbiri, wiraswasta; Mahyus, ketua DPD PSI Kabupaten Kep. Yapen; Bangsawan Arsyad, wiraswasta; Kadir Salwey, wiraswasta dan Nataniel Wanaribaba, DPRD Kabupaten Kep. Yapen.
Selaku ketua majelis Prof Muhammad dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua Yusak Elisa Reba (unsur masyarakat) dan Metusalak Infandi, (unsur Bawaslu).
Agenda sidang adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban para Teradu. Hadir pihak Terkait: Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua dan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua. Pengadu juga menghadirkan saksi. Sementara Teradu yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan ini Awal Rahmadi.
Pemeriksaan empat perkara ini awalnya disekaliguskan, namun untuk memudahkan pemeriksaan, sehingga pemeriksaan dipisah.
Sidang pemeriksaan Nomor Perkara 161-PKE-DKPP/V/2019, 162-PKE-DKPP/V/2019 pada siang sampai sore, dan 160-PKE-DKPP/VI/2019 dan 163-PKE-DKPP/VI/2019 pada malam hari.“Berhubung setiap perkara ini cukup berat, sehingga sebaiknya kita pisah saja. Dua perkara siang sampe sore. Dan dua perkara lagi, kita lanjutkan pada pukul 19.00 WIT,” kata Ketua Majelis Muhammad.
Sidang dimulai sekitar pukul 13.00, pada pukul 17.45, sidang pemeriksaan Nomor Perkara 161-PKE-DKPP/V/2019, 162-PKE-DKPP/V/2019 diskors. Sidang dilanjut pada pukul 19.00 WIT, namun tempatnya beralih di kantor Bawaslu Provinsi Papua. [teten jamaludin]