Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Jumat (19/7).
Teradu dalam perkara ini adalah Abdul Malik Saleh, Christian A. Oruwo, dan Made, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Poso. Mereka diadukan oleh Bupati Kabupaten Poso, Darmin Agustinus Sigilipu, yang memberikan kuasa khusus kepada Gunawan Ruban dkk.
Sidang ini diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, para Teradu dilaporkan karena tidak profesional dalam penanganan laporan Pengadu Nomor 13/LP/PL/Kab/26.08/IV/2019 tertanggal 13 April 2019 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, Darmin juga mengadukan para teradu karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu dengan memberhentikan status penanganan Laporan Nomor 232/K.ST.09/PM.01.02/2019 tertanggal 09 Maret 2019, yang semestinya tertanggal tanggal 09 Mei 2019.
Dalam sidang, para Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh para Teradu.
“Pengadu dan Kuasa Hukumnya tidak cermat dan telah melakukan kekeliruan dengan menyatakan I Made Sumerta,S.H sebagai Teradu III. Kekeliruan tersebut terkualifikasi sebagai kekeliruan error in persona (mengadukan orang yang salah) dalil Pengadu sepanjang Teradu III tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” kata Abdul mengawali sanggahan para Teradu.
Pada Tanggal 09 Mei 2019, sesuai Ketentuan Pasal 24 Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018, Bawaslu Kab. Poso melakukan rapat Pleno yang didasarkan pada hasil pembahasan kedua, maka Bawaslu Kab. Poso menghentikan penanganan laporan dugaan tidak pidan pemilu yang dilaporkan Pengadu.
Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti pada proses penanganan pelanggaran merupakan dalil yang tidak beralasan secara hukum.
“Para Teradu telah melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan mendindaklanjutinya pada Sentra Gakkumdu sesuai Ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 sebagaimana telah teradu uraikan yang Mulia,” tegas Abdul.
Menyatakan dalil Pengadu tidak beralasan secara hukum sehingga aduan Pengadu patut untuk ditolak seluruhnya.
“Merehabilitasi nama baik para Teradu,”tutup Abdul memohon kepada yang Mulia.
Hadir sebagai pihak terkait yakni Helmy Mongi selaku anggota Bawaslu Kabupaten Poso serta Saksi yang dihadirkan Pengadu yakni Pdt. Y. Salarupa, S.Th dan Tatang HS, SE. Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai anggota majelis, yaitu Intan Kurnia (unsur masyarakat), Sahran Raden (unsur KPU), dan Zatriawati (unsur Bawaslu). [Columbus]