Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/VI/2019 di kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat (19/7/2019).
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika yang dimaksud adalah Indra Ebang Ola, Laurensius Minipko, Luther Beanal, Dedy Nathaniel Mamboay dan Fidelis Piligame. Kelimanya menjadi Teradu dalam perkara yang disidangkan ini.
Mereka diadukan oleh Calon Legislatif (Caleg) salah satu partai politik untuk DPRD Kabupaten Mimika, Madelbertus Theofilus Kobidabii. Dalam sidang ini, Madelbertus absen dan diwakili oleh Silvester Putnarubun sebagai kuasa khusus dari Pengadu.
Dalam pokok aduan disebutkan, Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua dengan Nomor 094/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 terkait hilangnya suara Pengadu pada C1-KPU dengan cara mengurangi suara pada Form Model DAA.1 DPRD KAB/KOTA dan Model DA.1 DPRD KAB/KOTA di Kabupaten Mimika khususnya pada Distrik Mimika Timur untuk salah salah satu Calon.
Pengadu juga menyebut para Teradu sampai saat ini belum mengembalikan perolehan suara kepada Pengadu. Selain itu Para Teradu pada saat pendistribusian surat suara kepada PPD kepada PPS di TPS di Distrik Mimika Timur dan Mimika Barat Jauh tidak sesuai dengan Jumlah Pemilih yang ada dalam DPT di setiap TPS.
“Di Distrik Mimika Barat jauh pada Kampung Aindua terdapat 1 TPS yang diketahui C1-KPU ada 168 Suara sedangkan pada DAA.1 DPRD Kabupaten dan Model DA.1 DPRD Kabupaten terdapat 20 suara saja, sehingga jumlah kedua TPS adalah 180 suara rincian sebagai berikut 168 ditambah 12 adalah 180 suara yang harus dikembalikan,” kata Silvester.
Masih dalam sidang, Ketua KPU Kabupaten Mimika, Indra Ebang Ola membantah dalil Teradu. Terkait rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Nomor 094/K.Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019, ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Mimika telah memberi kesempatan kepada Pengadu untuk melakukan penyandingan data dengan para saksi Partai Politik yang disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu Kabupaten Mimika, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Papua Nomor 74/PL.03.1-BA/91/PROV/V/2019 tentang Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua terhadap Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Provinsi Papua untuk KPU Kabupaten Mimika tanggal 12 Mei 2019.
Setelah penyandingan data, kata Indra, ternyata perolehan suara Pengadu di tingkat Kabupaten maupun Provinsi hasilnya sama karena rekapitulasi suara dari Para Teradu berasal dari masyarakat/suara rakyat, maka atas persetujuan Bawaslu Provinsi Papua, Para Teradu melalui KPU Provinsi Papua tetap mengesahkan rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkan kemudian dituangkan dalam model DC.1 KPU.
Ia juga membantah dalil Pengadu yang menyebutkan tentang hilangnya suara di Kampung Aidua. Menurut Indra, hasil suara Pengadu berdasar data C1 di TPS tersebut hanya delapan suara saja. Hasil ini pun tercatat dalam form DA1 dan DAA1.
“Bahwa perolehan suara yang benar pada model C1 KPU di Kampung Aindua Distrik Mimika Barat Jauh yang benar adalah menurut versi Para Teradu, di mana suara tersebut berasal dari suara rakyat, Para Teradu hanya merekap apa yang dihasilkan dari suara rakyat,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada pengajuan keberatan dari Pengadu setelah rapat rekapitulasi suara Pileg DPRD Kabupaten Mimika di tingkat Kabupaten.
Hal ini pun diamini oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika, yang dalam sidang ini hadir sebagai Pihak Terkait. “Berdasarkan pengawasan kami pada 2 Mei 2019, tidak ada keberatan yang diajukan oleh PKPI (partai Pengadu),” ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika, Budiono.
Selain Bawaslu Kabupaten Mimika, Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan ini antara lain adalah perwakilan dari KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua.
Sidang akan dipimpin oleh anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua sebagai Anggota majelis, yaitu Armandus Situmorang (unsur Bawaslu) dan Fergie Y. Wattimena (unsur masyarakat). [wildan]