RILIS SIDANG DKPP
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 4/DKPP-PKE-VIII-2019 yang diadukan oleh Melyansori (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI)). Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong yakni Shalahuddin Al Khidh, Yoki Setiawan, Evan Levandes, Yayan Hardian, dan Devi Irawan.
Sidang pemeriksaan akan dilakukan pada hari Senin (21/1), pukul 10.30 WIB, di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jalan Indragiri No. 1 Padang Harapan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Dalam pokok aduan, diantaranya para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong diduga melanggar kode etik bahwa pada tanggal 27 Juli 2018, sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), ada Calon Legislatif (Caleg) yang melakukan upaya perbaikan terhadap berkasnya. Hal itu karena Caleg tersebut berstatus mantan narapidana kasus pencurian.
Setelah itu, para Teradu meloloskan Caleg tersebut dan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Pada tanggal 2 November 2018, para Teradu tiba-tiba melakukan klarifikasi terhadap Caleg tersebut. Kemudian para Teradu melakukan Rapat Pleno yang berakibat Caleg tersebut dicoret dari DCT dalam berita acara rapat pleno nomor 146/PL.01.4-BA/KPU-Kab/XI/2018.
Bernad Dermawan Sutrisno, Kepala Biro Administrasi DKPP mengatakan bahwa sekretariat DKPP sudah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.
“Selain pihak Pengadu dan Teradu, DKPP juga akan menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lebong sebagai pihak Terkait,” pungkasnya.
Sidang pemeriksaan akan dipimpin langsung oleh Anggota DKPP Dr. Ida Budhiati bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, yakni Wismalinda (unsur Masyarakat), Ediansyah Hasan (unsur Bawaslu), dan Eko Sugianto (unsur KPU). [rilis Humas DKPP]