Jakarta,
DKPP–
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Selasa (4/3)
merehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Kab Tanah Laut, Prov Kalimantan Selatan
a.n Kamaruzaman, Akhmad Rozi, Trias
Handojo, Tri Widoyati,
dan Rahmatullah.
Hal tersebut
disampaikan saat sidang kode etik DKPP dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang
Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14, Selasa (4/3) pukul 14.00 WIB. Panelis
majelis sidang terdiri dari Saut H Sirait bersama Anna Erliyana dan Ida
Budhiati.
Pihak Pengadunya adalah Supono
anggota Panwaslu Kab Tanah Laut. Pokok aduannya yakni Adapun pokok perkaranya
yakni para Teradu dianggap tidak profesional karena telah meloloskan caleg
dalam DCT yang dianggap tidak memenuhi syarat.
“DKPP merehabilitasi Teradu Kamaruzaman, Akhmad Rozi, Trias Handojo, Tri
Widayati, dan Rahmatullah, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah
Laut,†kata Anna Erliyana.
Keputusan
tersebut berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, mendengarkan
keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, serta memeriksa
bukti-bukti para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik. “DKPP memerintahkan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini,†tutup dia.
Menurut DKPP,
dalil Pengadu tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan Teradu merupakan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan keterangan para pihak, pihak terkait, dan bukti
dalam persidangan DKPP berpendapat
bahwa para Teradu telah melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangannya dan karena itu dalil Pengadu dapat dikesampingkan. (rilis Humas)