Jakarta, DKPP- T Ocepina Magal, Derek Mote, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi,
dan Reinhard Gobay, ketua dan anggota KPU Kab Mimika, Senin (28/8) diputuskan tidak
melanggar kode etik oleh DKPP. Dalam petimbangan putusan yang dibacakan oleh
Ida Budhiati, anggota DKPP menyebutkan bahwa Para Teradu menurut DKPP telah secara
patut dan bersungguh-sungguh berusaha memenuhi mekanisme dan prosedur
administrasi yang menjadi pertimbangan dibatalkannya Keputusan Gubernur Papua
Nomor 1555.2/385/Tahun 2005. Tindakan para Teradu menerbitkan kedua Keputusan a
quo merupakan tindaklanjut Putusan PTUN Jayapura Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR untuk
mengisi anggota DPRD Kabupaten Mimika yang mengalami kekosongan.
Pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut, menurut DKPP telah
dilakukan oleh para Teradu secara patut menurut hukum dan etika. Berdasarkan
hal tersebut dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP. Meskipun demikian, DKPP memandang perlu mengingatkan tugas KPU
Provinsi Papua untuk melakukan pendampingan dan pembinaan khusus untuk
peningkatan kapasitas bagi para Teradu agar memahami secara komprehensif tugas,
fungsi, dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu yang kredibel dan
profesional. Hal tersebut merupakan bagian penting dari usaha membangun
kepercayaan dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu di mata publik.
“Meskipun demikian, DKPP memandang perlu mengingatkan tugas KPU
Provinsi Papua untuk melakukan pendampingan dan pembinaan khusus untuk
peningkatan kapasitas bagi para Teradu agar memahami secara komprehensif tugas,
fungsi, dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu yang kredibel dan
profesional. Hal tersebut merupakan bagian penting dari usaha membangun
kepercayaan dan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu di mata publikâ€, tutur
Ida dalam sidang pembacaan putusan yang bertempat di ruang sidang DKPP, Jl MH
Thamrin 14 Jakpus.
“DKPP memutuskan menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya,
merehabilitasi Teradu I yakni T Ocepina Magal selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Mimika, Teradu II Derek Mote, Teradu III Alfrets Petupetu, Teradu
IV Yoe Luis Rumaikewi, dan Teradu V Reinhard Gobay masing-masing selaku Anggota
KPU Kabupaten Mimika,†imbuhnya.
Ketua dan anggota KPU Kab Mimika diadukan Ruben Hohakay selaku kuasa
hukum Anton Bukaleng dari partai Golkar, serta Yoel Yolemal dan Eska Magal dari
partai Demokrat. Pasalnya, KPU Kab Mimika mengadakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Mimika. Namun, tidak dihadiri Panwaslu Kabupaten Mimika dan/atau
Bawaslu Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD.
Sehingga menurut Pengadu, hal itu dinilainya melanggar tahapan
Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 207 ayat
(3). Keputusan KPU Mimika tersebut bertentangan dengan Putusan PTUN Jayapura
Nomor 34/G/2015/PTUN.JPR, tertanggal 6 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum
tetap (Inkracht). Para Teradu diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Pasal 2 huruf d tentang kepastian hukum dan Pasal 2 huruf l tentang asas
profesionalitas serta melanggar sumpah/janji Anggota KPU sebagaimana diatur
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum. (Irmawanti)