Jakarta, DKPP- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, dikembalikan nama baiknya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu setelah sidang putusan DKPP pada Kamis (19/9) menolak secara keseluruhan pengaduan yang dilakukan bakal calon Bupati Garut Wati Krisnawati.
“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut atas nama Aja Rowikarim, Abdal, Zakki Saleh, Urip Sudiana, Mustafa Fatah, dan Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Garut atas nama Dudung,” demikian amar putusan DKPP.
Putusan DKPP tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pengaduan Pengadu dinilai tidak kuat. Sebelumnya Pengadu menyangka Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak pernah memberikan tanda terima ataupun Berita Acara dalam setiap tahapan Pemilukada.
Dalam jawabannya Teradu membantah sangkaan tersebut. Mereka mengaku selalu berusaha memberikan tanda terima berkas dukungan kepada tim kampanye pasangan calon, termasuk tim Pengadu. Akan tetapi, Teradu kesulitan memberikan tanda terima dan Berita Acara karena tim Pengadu tidak ada di lokasi saat akan diberi tanda terima.
Teradu juga mengaku sudah berusaha menghubungi lewat alat komunikasi, tapi tidak pernah dijawab. Atas jawaban Teradu serta bukti-bukti yang diajukan, DKPP menilai jawaban Teradu benar adanya. Maka dari itu, DKPP menilai para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dan sesuai kewenangannya, DKPP harus merehabilitasi para Teradu. (Rilis Humas DKPP)