Jakarta, DKPP – Tidak hanya memberi peringatan dan memberhentikan, DKPP juga merehabilitasi anggota penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Seperti dalam sidang pembacaan Putusan tadi siang (01/08) pukul 14.00, DKPP merehabilitasi Ketua KIP Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid dan Nazarudin.
“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan menolak seluruh pengaduan para Pengadu dan merehabilitasi nama baik Teuku Abdul Rasyid dan Nazarudin,” kata Jimly.
Pengadu adalah Ketua Bawaslu Aceh Asqalani dan anggotanya, Zuraida Alwi serta Saiful Imam. Sedangkan pihak Teradu Ketua KIP Nagan Raya T Abdul Rasyid dan anggotanya Nazaruddin. Selain Jimly, anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati. Pokok pengaduannya kepada DKPP, mendalilkan para Teradu telah bertindak tidak profesional dalam proses perekrutan dan penetapan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya, PPK dan PPS. (Humas DKPP)