Banda Aceh, DKPP – Sejumlah Staf KIP Kabupaten Aceh Tenggara mengungkapkan bahwa Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara telah meloloskan Panitia Pemilihan Suara (PPS) se-Kabupaten Aceh Tenggara tanpa mempertimbangkan nilai hasil tes wawancara.
Hal ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (8/5/2023).
Seorang Staf bernama Dodi Ekwanda mengungkapkan dirinya telah menyerahkan hasil wawancara PPS di Kecamatan Semadam kepada Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tenggara pada 18 Januari 2023.
Kepada majelis, ia mengaku bertugas mendampingi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semadam melakukan tes wawancara PPS pada 18 Januari 2023.
Selanjutnya, Dodi bersama staf lain yang menjadi pendamping di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara melakukan rapat dengan Ketua dan seluruh Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara pada 23 Januari 2023.
“Di situ cekcok karena ada hasil final tanpa melihat hasil wawancara yang dinilai PPK. Kami (petugas pendamping PPK, red.) keluar dari ruang rapat,” ungkapnya.
Dodi menambahkan, terdapat dua peserta seleksi di Kecamatan Semadam yang ditetapkan sebagai PPS meskipun meraih nilai tes wawancara yang lebih rendah dari yang lain.
Dodi bersama empat Staf KIP Kabupaten Aceh Tenggara dihadirkan DKPP sebagai Pihak Terkait dalam sidang ini. Empat Staf lainnya adalah Suhardi Sekedang, Kamaludin, Romansyah, dan Syuhermansyah.
Teradu dalam perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023 adalah Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara Mhd. Safri Desky beserta empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Muhammaddin, Kaman Sori, Sufriadi, dan Fitri Susanti.
Keterangan yang senada dengan Dodi pun diungkapkan oleh Suhardi Sekedang yang menjadi petugas pendamping PPK Bukit Tusam. Dengan nada tegas, ia menyatakan bahwa penetapan PPS di Kecamatan Bukit Tusam oleh para Teradu tidak berdasar penilaian yang dilakukan PPK.
Ia juga mengungkapkan adanya dua peserta seleksi yang ditetapkan lolos sebagai PPS di Kecamatan Bukit Tusam meskipun nilainya rendah dalam tes wawancara.
“Kalau ini dibiarkan, mungkin Pemilu 2024 bisa amburadul,” kata Suhardi.
Kepada Majelis, ia juga mengungkapkan para Teradu telah memberhentikan Ketua PPK Lawe Bulan Mohammad Jarah Rahim dari jabatannya. Pemberhentian ini dilakukan usai Jarah Rahim memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan DKPP pada 5 April 2023.
Untuk diketahui, perkara Nomor 46-PKE-DKPP/III/2023 sebelumnya telah disidangkan pada 5 April 2023. Dalam sidang yang diadakan secara virtual saat itu, Jarah Rahim hadir sebagai Pihak Terkait.
Baca juga: DKPP Periksa KIP Aceh Tenggara Atas Dugaan Pungli Seleksi Badan Adhoc
Dalam sidang kedua ini, Jarah Rahim kembali dihadirkan DKPP sebagai Saksi.
“Saya prihatin dengan saksi kita Mohammad Jarah Rahim. Setelah dia memberikan keterangan dalam sidang pertama kemarin, ia dipecat sebagai Ketua PPK Lawe Bulan,” ungkap Suhardi.
Pernyataan Dodi dan Suhardi pun dibantah oleh para Teradu. Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara Mhd. Safri Desky (Teradu I) menyebut pernyataan yang disampaikan oleh Dodi dan Suhardi hanyalah asumsi atau dugaan semata.
Menurutnya, nilai tes wawancara bukanlah satu-satunya aspek yang jadi pertimbangan dalam menetapkan PPS. Salah satu aspek yang dipertimbangkan adalah domisili dari para peserta seleksi.
Safri mengungkapkan, ia dan Teradu lainnya menemukan sejumlah peserta seleksi wawancara tidak berdomisili di kelurahan atau desa yang menjadi lokasi PPS. Padahal, hal ini disebutnya sebagai syarat Anggota PPS.
“Calon-calon PPS (yang tidak lulus, red.) ini tidak mendaftar di desanya sendiri, mereka mendaftar di desa lain,” katanya.
Selain itu, Safri juga menyebut adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap calon-calon PPS yang mengikuti tes wawancara. Hal ini juga menjadi pertimbangan pihaknya untuk menentukan kelolosan PPS.
Dengan demikian, seorang calon PPS yang meraih nilai tinggi dalam tes wawancara dapat digugurkan jika ditemukan fakta atau rekam jejak yang bertentangan dengan syarat yang ditentukan. Fakta-fakta tersebut menurutnya dapat diketahui saat ada masukan atau tanggapan masyarakat.
“Ada waktu di mana masyarakat diberi kesempatan memberikan masukan dan tanggapan. Ini juga harus kami cermati,” ungkap Safri.
Sementara Teradu III Kaman Sori mengakui bahwa ia dan koleganya telah memberhentikan Mohammad Jarah Rahim sebagai Ketua PPK Bulan Lawe. Menurutnya, Jarah Rahim telah memberikan keterangan palsu dalam sidang sebelumnya.
Menurut Kaman, hal ini diakui oleh Jarah Rahim dalam klarifikasi yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tenggara pada 7 April 2023, atau dua hari setelah sidang pertama perkara 46-PKE-DKPP/III/2023.
“Saya katakan kamu jangan berikan kesaksian palsu. Kamu adalah bagian dari kami, bagian dari KIP Aceh Tenggara,” katanya.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP J. Kristiadi selaku Ketua Majelis. Posisi Anggota Majelis diduduki oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota DKPP) serta tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Ranisah (unsur KIP), Fahrul Rizha Yusuf (unsur Panwaslih), dan Anwar Hidayat Dahri (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]