Ketua dan Anggota DKPP RDP dengan Komisi II DPR RI
Jakarta, DKPP – Pada Senin 8 Juli 2013 pukul 10.00 WIB, Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRRI, di Ruangan KK II, Senayan, Jakarta.
Maksud dan tujuan pertemuan tersebut dalam rangka melaporkan hasil-hasil kinerja lembaga DKPP setelah1 (satu) tahun masa kerja DKPP. Banyak hal yang telah dilakukan oleh DKPP dalam setahun masa tugasnya.Untuk itu kepada Komisi II DPR, Ketua dan Anggota DKPP juga menyampaikan buku “Laporan Kinerja Tahunan (Annual Report) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Tahun 2012-2013”. Sekadar diketahui, anggota DKPP dilantik Presiden pada 12 Juni 2012.
Buku Laporan
Untuk memenuhi asas-asas penyelenggara Pemilu dan asas pemerintahan yang baik (good public governance), DKPP memandang perlu untuk menyusun “Laporan Kinerja Tahunan (Annual Report) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum 2012-2013” ini.
Maksud penyampaian laporan setahun kinerja DKPP ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban secara administrasi kepada Pemerintah dan juga DPR RI, serta sebagai bagian dari pertanggungjawaban secara moral politik kepada khalayak, sementara tujuan disusun dan disampaikannya laporan setahun kinerja DKPP tersebut adalah sebagai bahan evaluasi untuk memperoleh umpan balik masukan, saran, dan kritik bagi perbaikan kinerja DKPP dalam setahun ke depan serta tahun-tahun masa bakti anggota DKPP periode 2012 sampai dengan 2017 ini.
Sebagaimana amanat UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP menjalankan tugas dan wewenang untuk menjaga dan menegakkan kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut melalui suatu mekanisme persidangan guna memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU dan anggota Bawaslu serta jajarannya di setiap jenjang.
Selain itu, dalam rangka mengefektifkan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu demi terwujudnya kemandirian, integritas, dan kredibelitas para penyelenggara Pemilu tersebut, DKPP juga melakukan langkah-langkah strategis, sistematis, dan terstruktur bagi pencegahan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, melalui Bimbingan Teknik (Bimtek) kepada KPU, Bawaslu, dan jajarannya, serta kampanye pencegahan kepada para pemangku kepentingan. Para pemangku kepentingan dimaksud adalah kalangan pemantau Pemilu, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), kalangan agamawan, organisasi profesi sejenis, Partai Politik dan/atau Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Karena dalam pandangan DKPP, suatu terjadinya suatu pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu bukanlah suatu pelanggaran yang dapat dinilai berdiri sendiri yakni dilakukan oleh anggota KPU, Bawaslu, dan jajarannya tersebut, namun terkait pula dengan hal-hal lain. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan problematika etika bangsa, harus pula melibatkan secara aktif, strategis, sistematis, dan terstruktur, dengan melibatkan setiap elemen bangsa.
Di samping itu, persoalan etika Pemilu ternyata bukanlah sebuah etik yang hanya berdimensi dengan persoalan penyelenggaraan Pemilu dan/atau kepemiluan itu sendiri, namun pula memiliki dimensi persoalan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan mutakhir. Suatu etika Pemilu yang tidak dapat dilepaskan atau sebagai bagian dari etika bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Temuan dan Laporan Pelanggaran Kode Etik
Sejak dilantik Bapak Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa 12 Juni 2012 hingga satu tahun masa kerjanya, DKPP telah menerima pengaduan sebanyak 317 perkara, terdiri atas 99 kasus yang diterima antara Juni hingga Desember 2012 dan 208 antara Januari hingga Juli 2013. (Lihat Data Terlampir)
Peluang dan Hambatan
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang selama setahun sejak dilantik hingga per Juli 2013 ini, DKPP tak lepas dari sejumlah peluang dan hambatan yang dialaminya, seperti daya dukung penyelenggara Pemilu dan jajarannya yang menaruh harapan besar kepada DKPP untuk terus menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu dalam rangka menjaga dan meningkatkan integritas, kemandirian, dan kredibelitas. Dukungan yang sama berasal dari para pemangku kepentingan yang ada. Di samping itu optimisme yang tinggi di antara para pemangku kepentingan kepada DKPP memberi daya dukung yang kuat bagi DKPP untuk bekerja secara lebih inovatif dan kreatif dalam upaya menegakkan etika Pemilu. Dalam hal ini DKPP berusaha meningkatkan kinerja baik dalam proses maupun hasil-hasil Putusannya.
Dalam kaitan dengan ini, DKPP tetap mengerjakan apa yang telah menjadi tugas dan wewenangnya betapapun terdapatnya persoalan-persoalan yang dialaminya. Bagi DKPP, hambatan bukanlah sebagai rintangan untuk bekerja. Justru halangan itu menjadi tantangan.
Jakarta, 08 Juli 2013
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Ketua
Nur Hidayat Sardini, anggota
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, anggota
Ida Budhiati, anggota