Bandung, DKPP – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (24/6/2019) Pukul 13.30 WIB. Mereka adalah Dadang Priyatna, Haidar Ustman, Ade Sunarya, Ansor Umar, dan Minatillah. Kelima-limanya diadukan diadukan oleh Beben Dendi Kuswandi dalam perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor 105-PKE-DKPP/V/2019.
Sidang ini dipimpin Anggota DKPP, Ida Budhiati selaku Ketua majelis serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat selaku anggota majelis, yaitu Yulianto (unsur Bawaslu) dan Reza Alwar Sovidar (unsur KPU). Selain itu, hadir pula pihak terkait dalam sidang ini adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang.
Dalam pokok aduan, Dendi mendalilkan bahwa adanya kesalahan administrasi penulisan tanggal yang tertera dalam surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yang dikeluarkan oleh para Teradu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Dadang Priyatna menjelaskan bahwa memang benar telah terjadi kekeliruan penulisan tanggal pada rancangan status laporan yang sebelumnya akan dimintakan persetujuan kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang dan direvisi oleh pelaksanan tugas kepada pimpinan, dalam hal ini adalah Anggota Bawaslu yang menangani Divisi Penindakan Pelanggaran, Ade Sunarya.
“Fakta hukum terkait dengan status laporan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, terkait penerbitan status laporan yang sebelumnya tertanggal 15 April 2019 bahwa yang sebenarnya tertanggal 24 April 2019 sesuai dengan hasil Pembahasan I Tim Sentra Gakkumdu Sumedang, yang di mana sudah direvisi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang sesuai berita acara perihal penjelasan pada status laporan No : 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019 tertanggal 25 April 2019,” kata Dadang dalam sidang.
Ia menambahkan, Laporan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Sumedang dengan nomor laporan 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019 tanggal 22 April 2019 dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya peristiwa hukum dalam laporan tersebut. Maka Tim Sentra Gakkumdu Sumedang merekomendasikan Bawaslu Kabupaten Sumedang untuk menerbitkan Status Laporan sesuai telah ditetapkannya Rapat Pembahasan I pada tanggal 24 April 2019.
“Hasil Pembahasan I Sentra Gakkumdu terkait Laporan Nomor 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV2019, tanggal 22 April 2019 bahwa kasus dugaan intimidasi Kepala Desa Cilengkrang kepada saksi dari partai PPP di Desa Cilengkrang dengan Nomor 008/TM/Pileg/Kab/13.25/IV/2019, Tim Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa dalam laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilaporkan oleh Pelapor tidak ditemukan peristiwa pelanggaran hukum pidana Pemilu,” pungkas Teradu. [arwani-teten]