Ketua dan
Anggota Bawaslu Lampung Akan Hadapi Sidang DKPP
Jakarta,
DKPP–
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (6/5) akan menggelar
sidang perdana dengan Teradu Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Provinsi Lampung. Teradu atas nama Nazarudin, Ali Sidik, dan Fatikhatul
Khoiriyah diadukan oleh Rakhmat Husein dari Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu
Bersih.
Pengaduan berkaitan dengan penyelenggaraan
Pemilukada Lampung pada April 2014. Dalam berkas pengaduan yang diterima DKPP,
Rakhmat menyebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh
tim sukses salah satu kandidat Gubernur Lampung.
“Ada pembagian gula dan uang yang disebar ke
seluruh wilayah Lampung sebagai bentuk lain dari politik uang,†demikian sebut
Rakhmat dalam berkas pengaduannya.
Kejadian
itu juga sudah ditindaklanjuti oleh beberapa Panitia Pengawas Kecamatan
(Panwascam) yang dituangkan dalam berita acara formulir A1 dan A2. Namun, tambah Rakhmat, tidak ada satu pun kasus penyebaran gula
tersebut yang ditindaklanjuti secara pidana oleh Bawaslu dan Gakumdu.
Bawaslu beralasan tidak
cukup bukti atau saksi.
Sidang
akan dilakukan di ruang sidang DKPP, lantai 5, Gedung Bawaslu, Jakarta,
pukul 10.00 WIB.
Rencananya, Majelis sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan
Anggota Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka Subekti. (as)