Jakarta,
DKPP – Usai
jalani sidang dengan nomor perkara 112/DKPP-PKE-VI/2017 yang diadukan oleh
Sherli Dian Meliandi, Selasa (17/10),
Abhan ketua Bawaslu RI dan Fatikhatul Khoiriyah, ketua Bawaslu Provinsi Lampung
kembali diperiksa DKPP dengan nomor perkara 121/DKPP-PKE-VI/2017, Selasa
(17/10).
Mereka
diadukan oleh Aryanto Yusuf dan dan Rahmat Husein. Dalam pokok aduannya,
Pengadu menuding Teradu I yakni Abhan telah melakukan tindakan yang tidak
patut, tidak tertib, dan tidak cermat dengan menyebarkan informasi yang
menyesatkan mengenai mekanisme seleksi anggota Panwas Kabupaten/Kota. Dalam
persidangan yang dipimpin oleh Harjono didampingi Teguh Prasetyo, Muhammad,
Alfitra Salam dan Ida Budhiati itu, dia mengatakan bahwa Teradu I menyatakan bahwa
proses seleksi akan menggunakan metode Computer
Assisted Test (CAT), namun pada hari pelaksanaannya metode tersebut tidak
digunakan.
Selain
itu, Pengadu juga menyampaikan bahwa Teradu I telah lalai dan tidak teliti
dalam menetapkan Ari Darmastuti dan Boediono sebagai Tim Seleksi calon anggota Bawaslu
Provinsi Lampung. Penetapan tersebut menurutnya mengandung konflik kepentingan
karena sejak 2014-2017, Ari Darmastuti dan Boediono juga bekerja sebagai Tenaga
Ahli Gubernur Lampung.
“Terkait
Teradu I Saudara Abhan selaku Bawaslu RI tidak teliti dalam menetapkan tim
seleksi Bawaslu Provinsi Lampung. Lampung hari ini dipimpin oleh Ridho Ficardo
dengan wakilnya Bachtiar Basri. Menjadi Gubernur Lampung periode 2014-2019 yang
di dalam
proses pemilihan Gubernur tersebut pasca Pilgub ada persidangan yang sama juga
di DKPP. Kami pada saat itu mengadukan Bawaslu Provinsi Lampung karena kami
menilai mereka mengabaikan terjadinya proses politik gula yang sangat massif
oleh calon gubernur
yang bernama Ridho Ficardo. Pada saat itu DKPP memutuskan Bawaslu Provinsi
Lampung atas nama Nazaruddin, Ali Sidik, dan Fatikhatul Khoiriyah dinyatakan
bersalah,†kata Aryanto Yusuf.
“Kami
menganggap Bawaslu RI tidak teliti karena Timsel Bawaslu Provinsi Lampung
buatan Bawaslu RI memasukkan dua nama yang merupakan tenaga ahli Gubernur hari
ini,†imbuhnya.
Kemudian,
terhadap Teradu II yakni Fatikhatul Khoiriyah, Pengadu menudingnya telah
melakukan pemalsuan identitas. Selain sebagai penduduk Lampung dengan NIK
1871014504820008, menurutnya Teradu II juga tercatat sebagai pemilih di DKI
Jakarta tahun 2017 di TPS 32 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen.
Terhadap
tudingan tersebut Abhan menjelaskan bahwa menentukan Tim Seleksi merupakan
keputusan pleno. Lebih jauh dia menjelaskan bahwa lima orang yang diputuskan
tersebut, sebelumnya melalui proses diskusi yang panjang termasuk Ari
Darmastuti dan Boediono.
“Ari
Darmastuti dan Boediono yang dipandang tidak memenuhi syarat oleh Pengadu
karena tim ahli Gubernur, tentu Kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011. Kalaupun benar Ari Darmastuti dan Boediono menjadi tenaga ahli Gubernur,
menurut kami itu tidak menyalahi ketentuan karena dalam undang-undang nomor 15
Tahun 2011 tentang persyaratan tim seleksi mensyaratkan terkait tidak terlibat
dalam partai politik,†jelasnya.
“Kemudian
terkait Fatikhatul Khoiriyah dan Ali Sidik agar tidak ditetapkan sebagai
anggota Bawaslu Provinsi Lampung. Kami sudah mengklarifikasi, sehingga memang
putusan kami adalah tetap memenuhi syarat. Kami memutusnya terpilih sebagai
Bawaslu Provinsi Lampung,†imbuhnya.
Terhadap
persoalan yang pernah dihadapi oleh Fatikhatul Khoiriyah tentang politik gula,
Abhan menilai bahwa Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan kinerja dengan
maksimal sesuai dengan kewenangannya. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa
Fatikhatul Khoiriyah dengan mengamankan gula merupakan tindakan yang pantas
untuk diapresiasi. Kemudian, dengan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi
peringatan menurutnya bukan karena cacat integritas, maka dia menilai
Fatikhatul tetap memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Lampung.
“Kami
tetap melihat dari sisi pengalaman dan integritas saat menjabat sebagai anggota
Bawaslu Provinsi Lampung. Saya kira itu layak dipertimbangkan. Saudara
Fatikhatul juga pernah mendapat penghargaan dari Bawaslu RI juga,†jelasnya.
Selanjutnya
terhadap dalil aduan tentang pemalsuan identitas, Teradu II Fatikhatul
Khoiriyah dengan tegas membantahya.
“Saat
ini perlu saya sampaikan bahwa saya pada tahun 2009 menempuh S2 di Jakarta.
Kemudian, untuk kepentingan administrasi urusan beasiswa dan lainnya saya
membuat KTP Jakarta. Perekaman e-KTP tepatnya lupa di bulan berapa. Saya pernah
melakukan perekaman sekitar tahun 2011 di Salemba Jakarta Pusat tapi saya belum
mendapatkan e-KTPnya. Kemudian saya pindah ke Lampung karena sudah selesai S2
dan memang saya asli orang Lampung. Lahir dan besar di Lampung, kuliah S2 di
Jakarta. Kemudian saya ke Lampung dan membuat KTP Lampung menggunakan surat
pindah dengan KTP SIAK dan bukan e-KTP karena belum jadi saat itu. Saat itu saya
tidak terfikir yang bagaimana dengan e-KTP, karena saat itu di Kelurahan Senen diintruksikan,
dijadwalkan untuk melakukan perekaman,†tutur Fatikhatul.
“Terkait
KTP saya tanggal 30 Mei 2017 dan surat pindah DKI 24 Mei 2017 ini berkaitan
dengan e-KTP tadi. Jadi pada saat saya 2012 pindah ke Lampung itu bukan
menggunakan e-KTP namun KTP SIAK. Pada saat itu saya belum menikah 2012,
kemudian saya menikah di 2016 dan saya baru pindah membuat KK dan KTP bersama
suami juga 2017. Terus terang saya baru serius mengurus KTP pada 2017 setelah
ada undang-undang yang mengatur bahwa DPT itu adalah basisnya e-KTP,†imbuhnya.
Pada
tahun 2017, Fatikhatul mengaku baru menyadari memiliki e-KTP DKI Jakarta karena
dia tidak dapat melakukan perekaman di Bandar Lampung. Maka pada tanggal 24 Mei
2017, sebagaimana arahan dari Dukcapil dia melakukan pencabutan KTP DKI.
Menurutnya, tindakannya tersebut bukanlah pemalsuan sebagaimana yang
disampaikan oleh petugas Dukcapil yang dia temui untuk melakukan perekaman
e-KTP.
“Terkait
DPT di DKI, terus terang saya tidak mengetahui bahwa saya juga masuk dalam DPT
DKI. Karena setelah 2012 saya tinggal di Lampung tidak pernah lagi menggunakan
administrasi DKI dan tidak memiliki KTP DKI. Saya juga tidak pernah mendapat
konfirmasi dari ibu kos bahwa ada undangan untuk memilih. Sehingga saya tidak
tahu terdaftar DPT DKI,†tegasnya. (Foto dan Berita : Irmawanti)