Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk nomor perkara 225-PKE-DKPP/VIII/2019, Senin (2/9), dengan Teradu Pilipus Famazokhi Sarumaha, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Ia diadukan oleh Suaizisiwa Duha Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berdasarkan dalil aduan Pengadu, Teradu diduga sengaja tidak memproses atau tidak menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat dan peserta pemilu terkait dugaan pelanggaran pemilu sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sidang yang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara ini berlangsung cukup singkat karena Pengadu maupun Teradu masih ingin menambah bukti-bukti serta saksi untuk menguatkan keterangannya. Sidang ini beragenda mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Berdasarkan keterangan Pengadu dan Teradu terkait penambahan bukti-bukti, Majelis sidang memutuskan untuk mengagendakan sidang pemeriksaan kedua dan mencukupkan sidang pemeriksaan ini.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yakni Nazir Salim M (unsur Masyarakat), Herdi Munthe (unsur Bawaslu), dan Ira wirtati (unsur KPU).
“Sepertinya sesuai kesepakatan kami berempat (Ketua dan Anggota Majelis-red), sidang ini diskors untuk dilakukan sidang kedua dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian, sebab para pihak Pengadu dan Peradu ingin menambah saksi,” kata Ketua Majelis sebelum mengetuk palu sidang. [Humas DKPP]