Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 73-PKE-DKPP/II/2021 pada Jumat (26/3/2021).
Perkara tersebut diadukan oleh Sunardi. Pengadu melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat.
Pokok aduan Teradu diduga tidak jujur pada saat mendaftar Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Karimun tahun 2017 dan Bawaslu Kabupaten Karimun tahun 2018-2023. Teradu diduga terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode 2014-2019.
“Kami menemukan adanya pelanggaran dan kebohongan terencana yang dilakukan oleh Teradu, Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun. Kami mendapatkan Informasi serta barang bukti. Teradu pada dasarnya tidak memenuhi atau telah melanggar kriteria pencalonan sebagai anggota Bawaslu, karena berafiliasi dengan menjadi Anggota Partai Nasdem Kabupaten Karimun,” kata Pengadu.
Barang bukti yang dimaksud oleh Pengadu adalah Kartu Tanda Anggota (KTA). “Berdasarkan masa aktif kartu anggota tersebut, kami menyimpulkan bahwa Teradu bergabung dan aktif di partai tahun 2014 untuk masa kepengurusan 2014-2019. Sedangkan Teradu mendaftarkan diri sebagai Panwaslu tahun 2017. Kemudian menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun untuk masa jabatan 2018-2023,” lanjut Pengadu.
Menurut Pengadu dengan kebohongan tersebut Pasłon Nomor Urut 02 Bersinar Iskandarsyah−Anwar Merasa dirugikan dan berdampak terhadap proses penyelenggaraan pemilu berintegritas ketika pelanggaran-pelanggaran yang telah dilaporkan seakan tidak ditanggapi oleh Bawaslu Kabupaten Karimun.
Teradu membantah semua dalil aduan Pengadu. Menguatkan bantahannya, Teradu memberikan bukti berupa Surat Keputusan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provin Kepulauan Riau No. 241-SK/DPW-NasDem Prov.Kepri/X/2016 tertanggal 14 Oktober 2016 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengur Dewan Pimpinan Cabang Partsi Nasdem Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Ria. Dalam surat tersebut, tidak terdapat nama Teradu menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
“Aduan atau tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu terkait kebohongan yang terencana (dolus premesitatus) cenderung dibuat-buat oleh Pengadu untuk menjatuhkan kredibilitas Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu,” kata Nurhidayat.
Terkait adanya laporan yang tidak ditanggapi, Teradu menjelaskan bahwa selama penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Karimun telah menerima 18 (delapan belas) Laporan.
“semua laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Karimun berdasarkan Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkapnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo (Ketua Majelis) dengan anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Riau yakni Parlindungan Sihombing (unsur KPU), Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH (unsur Bawaslu), dan Dr. Golan Hasan, M.Si (unsur Masyarakat).[Humas DKPP]