Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik dengan perkara nomor 200/DKPP-PKE-VII/2018,
Selasa (4/9), menggunakan video conference. Dalam sidang ini dihadirkan Moh.
Amin, Ketua
Bawaslu Provinsi Jawa Timur selaku Teradu.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Â Harjono didampingi anggota majelis Fritz
Edward Siregar dari Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sedangkan TPD Prov. Jawa Timur Kris
Nugroho (unsur
masyarakat), Aang
Kunaefi (ex-officio Bawaslu) dan M. Arbayanto (ex-officio KPU) Â bersidang
dari Kantor Bawaslu Prov. Jawa Timur. Pengadu dalam
perkara ini ialah Kurniadi. Dia
memberikan kuasa kepada Deddy Prihambudi, dkk.
Pokok aduan yang didalilkan terkait posting komentar yang
disampaikan Moh. Amin dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pada media
sosial facebook. Komentar tersebut adalah balasan tanggapan dari apa yang
disampaikan rekannya di laman facebook milik Teradu dalam bahasa lokal yaitu
bahasa Madura.
Dalam menanggapi posting tersebut, Teradu mengakui jika melihat adanya komentar
yang disampaikan oleh Pengadu. Di mana dalam kolom komentar tersebut Pengadu juga
menyampaikan link berita yang berisikan tentang dugaan pelanggaran dalam proses
seleksi anggota Bawaslu Sumenep. Namun dalam pembelaannya Teradu mengatakan
bahwa jawaban yang disampaikan bukan untuk menanggapi apa yang disampaikan
Pengadu. (Prasetya Agung N)