Jakarta, DKPP – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Muhammad diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Tim
Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik. Pasalnya, Ketua
Bawaslu dinilai kurang transparan dan kurang teliti.
Pengaduan Sigop M Tambunan dari Tim Advokasi
Independen dan Keterbukaan Publik berawal dari pengisian formulir model BB-4
PPWP daftar riwayat hidup bakal Capres Prabowo Subianto pada huruf D yang
mencantumkan sebagai ketua umum HKTI. Padahal Bukti Putusan MA No.310 K/TUN/2012
dan SK Kemenkum HAM No. AHU-14AH04.06 Tahun 2011 serta Akta
Pernyataan Keputusan Munas HKTI yang menyebutkan bahwa ketua umum HKTI periode
2010-2015 adalah Oesman Sapta.
“Seharusnya Bawaslu memverifikasi terhadap kebenaran
data yang diajukan oleh bakal capres,†katanya, berdasarkan laporan yang
diterima Sekretariat Biro Administrasi DKPP.
Kemudian, lanjut Sigop, pihaknya melaporkan ke Bawaslu
pada 9 Juni 2014. Lalu pada 11 Juni, dia diperiksa oleh Bawaslu. Akan tetapi
sampai laporan ini diadukan ke DKPP, 23 Juni 2014, dia belum memeroleh laporan
perkembangan penanganan laporannya. “Saya menduga Bawaslu telah melanggar UU
Pilpres dan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu,†katanya. (ttm)