Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menggelar pertemuan terkait pergantian antarwaktu (PAW) komposisi dari unsur
Bawaslu di Ruang Musyawarah Gedung Bawaslu lantai 4 Jakarta, Senin (25/6) pukul
15.30 WIB. Hadir dalam kesempatan
tersebut Ketua DKPP Harjono, dan Anggota DKPP Alfitra Salam, dan Ida Budiati.
Dari Bawaslu yang hadir Abhan, ketua, dan Moc. Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo,
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai anggota. Hadir pula pejabat
struktural dan staf di lingkungan sekretariat Jenderal Bawaslu.
Kepala Biro
Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, dasar kegiatan ini
adalah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa
keanggotaan DKPP ex officio unsur Bawaslu dan KPU itu berdasarkan surat tugas
dari masing-masing lembaga. Kemudian dasar lainnya, adanya surat tugas dari
Ketua Bawaslu kepada anggota anggota Bawaslu yang menjadi ex officio tertanggal
8 Nomor 0653/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2018 perihal Pergantian Anggota DKPP ex
officio unsur Bawaslu. “Inilah dasar
menjadi dasar acara pertemuan ini. Acara ini bukan serah terima jabatan. Ini adalah penyerahan surat tugas yang diformalkan
kemudian diadakan konferensi pers sebagai penyampaian kepada publik bahwa
terjadi pergantian antarwaktu dari Bu Ratna ke Pak Fritz,†katanya.
Bernad
menambahkan, pihaknya sebagai sekretariat DKPP mengucapkan banyak terimakasih
kepada Bu Ratna yang telah banyak membimbingnya. “Bimbangan dan arahan serta teguran menjadi pelecut
kami untuk mengoptimalkan fasilitasi kami terhadap pelaksanaan tugas fungsi
kewenangan DKPP,†katanya. [Teten Jamaludin]