Yogyakarta, DKPP – Jajaran pengawas pemilu diharapkan tidak bergantung pada regulasi atau hal-hal yang prosedural seperti surat menyurat saja, melainkan juga harus lebih proaktif dan maksimal dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pilkada serentak 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm, kepada puluhan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Yogyakarta dalam Rapat Koordinasi bertemakan “Kode Etik Penyelenggara Pemilu” di Kantor Bawaslu Provinsi DI Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Senin (3/8/2020).
“Dalam penanganan temuan dan laporan harus proaktif. Jangan hanya normatif saja, tapi dicari orangnya (yang melakukan pelanggaran, red.),” jelas Alfitra.
Menurut Alfitra, salah satu kelemahan dari Bawaslu saat ini adalah regulasi. Jika para pengawas hanya mengikuti prosedur yang ditentukan dalam regulasi, katanya, kinerja Bawaslu tak akan optimal dalam mengawasi tahapan Pilkada.
Dalam kesempatan ini, Alfitra beberapa kali menekankan kepada peserta forum yang notabene jajaran pengawas agar tidak terlalu bergantung pada prosedur atau formalitas dalam melakukan tugas dan fungsi pokoknya.
Sebab, tindakan proaktif akan memaksimalkan pengawasan dan mengantisipasi berbagai kecurangan pemilu yang mungkin akan dilakukan oleh peserta pemilu.
“Kalau ada temuan dan laporan itu harus bekerja lebih optimal. Jangan takut dengan petahana, datangi saja ke kantor atau ke rumahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alfitra pun berpesan agar jajaran Bawaslu lebih agresif dalam Sentra Gakkumdu. Menurutnya, Bawaslu harus lebih kreatif dalam berargumen dalam forum Sentra Gakkumdu jika menyangkut pelanggaran pidana pemilu.
“Jangan cuma ngikut, biasanya kalau Bawaslu kreatif pasti ada pendapat berlainan di forum Gakkumdu,” pungkasnya. [Humas DKPP]