Jakarta, DKPP – Didik Supriyanto, S.IP, M.IP mengucap sumpah jabatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pergantian Antar Waktu Sisa Masa Tugas 2017-2022, Rabu (15/4/2020) pukul 11.00 WIB.
Pengucapan sumpah jabatan dilaksanakan di Lantai 4, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat. Kehadiran Didik Supriyanto diharapkan memperkuat DKPP sebagai lembaga penegak kode etik dan penjaga marwah penyelenggara pemilu Indonesia.
“Pak Didik ini akan memperkuat DKPP dalam rangka menjaga kode etik dan marwah penyelenggara pemilu. Terutama terkait dengan integritas,” kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Dr. Didik Suprayitno.
Kehadiran Didik, lanjutnya, akan melengkapi Anggota DKPP lainnya menghadapi tugas berat di masa yang akan datang. Salah satunya Pilkada Serentak 2020 yang diperkirakan akan diundur karena wabah virus Covid-19.
“Peran DKPP ke depan semakin dibutuhkan, terutama menghadapi pilkada serentak. Jadi sudah pas, Pak Didik memiliki pengalaman luar biasa soal kepemiluan,” pungkasnya.
Harapan yang sama juga disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan. Tidak hanya memperkuat DKPP, tetapi juga memberikan warna baru terhadap dunia kepemiluan di Indonesia.
“Pak Didik bukan orang baru ddalam dunia penyelenggara pemilu dengan segudang pengalamannya bisa mewarnai DKPP ke depan,” tegas Abhan.
Sebagai informasi, Didik Supriyanto diangkat sebagai Anggota DKPP menggantikan Dr. Harjono yang saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK sejak Desember 2019.
Pengangkatan Didik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30/P Tahun 2020 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Masa Tugas Tahun 2017-2022 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 12 Maret 2020. [Humas DKPP]