Jakarta, DKPP – Sidang
kode etik Panwas Kota Kupang memasuki babak kedua, Rabu (18/1/2017) pukul 16.00
WIB. Kali ini menghadirkan Kepala Sekretariat Panwas Kota Kupang Jance Kaborang
sebagai pihak terkait.
Bertindak selaku Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini yang berada di Ruang
Sidang DKPP, Jakarta, dan empat anggota Tim Pemeriksa Daerah yang berada di
kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam keterangannya, Jance menjelaskan bahwa situasi persidangan dalam
tekanan. Terjadi demonstrasi besar-besaran dari Paket Sahabat karena mereka
merasa tidak puas terhadap keputusan Panwas. “Komisioner Panwas pun harus
diamankan. Banyaknya massa hingga jam 3-4 dini hari,†ungkapnya.
Perempuan berkacamata itu melanjutkan, pada proses persidangan pun
berlangsung berpindah-pindah tempat mengingat keamanan. Terkadang
pelaksanaannya di Polda, atau juga di Markas Brimob. Dia menambahkan, pihak
sekretariat nya pun mengalami hal yang sama. “Saya paham kondisi psikologis
komisioner. Saya dan polisi harus menghadapi massa,†paparnya.
Saat majelis bertanya terkait ketidakikutsertaan dalam penandatanganan
keputusan, Jance menjawab bahwa secara peraturan ia tidak harus ikut
menandatangani dalam keputusan itu. Karena ia pun tidak pernah dilibatkan dalam
rapat pleno dalam perkara ini. “Saya tidak pernah dilibatkan dalam keputusan.
Saya sama sekali tidak tahu menahu,†ujar dia.
Untuk diketahui, Pengadu Matheos
Viktor Messakh, dan Victor Emanuel Manbait. Pihak Teradu, Germanus
Atawuwur, Ismael Manoe, Noldi Tadu Hungu, masing-masing sebagai ketua dan
anggota Panwas Kota Kupang.
Dalam perkara ini, Pengadu mendalilkan
empat poin; pertama,Teradu tidak membuat berita acara atas musyawarah yang
tidak mencapai kesepakatan Formulir Model PS-9 Berita Acara Musyawarah yang
dilampiri dengan Notulensi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal
28 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kedua, Keputusan tidak mencapai
kesepakatan yang dibuat Teradu tidak mempertimbangkan keterangan Pengadu,
lembaga pemberi keterangan serta bukti-bukti yang di kemukakan dalam
musyawarah, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) ayat (3) Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2016. Ketiga, Keputusan tidak mencapai kesepakatan yang
dibuat Teradu tidak ditandatangani oleh ketiga Pimpinan Musyawarah, sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2016. Keempat, Teradu
dalam Keputusannya tidak memberikan Penilaian dan pendapat dikaitkan dengan
aturan Perundang-undangan. [teten jamaludin]