Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto.
Sanksi dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Meixxy merupakan Teradu dalam perkara nomor 158-PKE-DKPP/XI/2020. Perkara ini telah disidangkan DKPP pada 25 Januari 2021.
Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU Kabupaten Kaur Atas Dugaan Kebohongan Dalam Seleksi
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto selaku Ketua KPU Kabupaten Kaur sejak dibacakannya putusan ini,” ucap Ketua Majelis, Prof. Muhammad saat membacakan putusan 158-PKE-DKPP/XI/2020.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai keterangan Pengadu dan saksi meyakinkan bahwa makalah Meixxy dibuat oleh Riki Susanto yang berstatus sebagai Pengadu dalam perkara ini. Meixxy disebut tidak dapat membuktikan bahwa makalah tersebut merupakan buah pikirannya.
Dalam pokok aduan, Meixxy disebut Pengadu telah bertindak tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Kaur karena menyerahkan dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis ilmiah yang diduga bukan merupakan hasil karya sendiri saat mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur periode 2018-2023.
“Teradu tidak dapat menunjukkan draf makalah atau pun bukti lain yang menunjukkan Pengadu hanya bertugas melakukan pengetikan. Keterangan Teradu bahwa teknis pengetikan disarikan dari hasil diskusi antara Teradu dan Pengadu tidak rasional sehingga tidak dapat diterima,” kata Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati saat membaca pertimbangan putusan.
Ida melanjutkan, sikap Meixxy yang tidak jujur bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap calon anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Keempat aspek tersebut, kata Ida, sangat penting bagi seorang komisioner dikarenakan berhubungan erat dengan asas dan prinsip Pemilu.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP,” tandas Ida.
Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Prof. Muhammad yang didampingi Anggota DKPP sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. [Humas DKPP]