Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar lima (5) sidang kode etik penyelenggara pemilu.Kamis (08/8/2019) pukul 13.00 WIB rencananya akan dilaksanakan pemeriksaan perkara nomor : 169-PKE-DKPP/VII/2019 dan 170-PKE-DKPP/VII/2019. Sedangkan pada Jumat (09/8/2019) pukul 08.30 WIB akan dilaksanakan pemeriksaan perkara nomor: 193-PKE-DKPP/VII/2019, 194-PKE-DKPP/VII/2019, serta 195-PKE-DKPP/VII/2019.
Perkara 169-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Hilmin. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir yakni, Deri Siswadi, Febrida Wardhani, Haris Padilah, M. Aknan, Redy Pirmansyah.
Pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu yakni bahwa Teradu diduga mengubah data pengguna hak pilih dalam sertifikat model DB1. Selanjutnya, Teradu juga tidak menanggapi keberatan dari pelapor yang meminta Teradu untuk menyandingkan data DB1 dengan DA1 kecamatan yang bermasalah.
Perkara 170-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Wisnu Ardiyanto. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan yakni, Kelly Mariana, Hendri Daya Putra, Amrah Muslimin, Hepriyadi, Hendri Almawijaya.
Pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu adalah para Teradu mengambil alih penghitungan suara pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Empat Lawang tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
Perkara 193-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Supandi. Sedangkan Perkara 194-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Ronald Hutahaean. Sementara Perkara 195-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Amri Amasita. Ketiga Pengadu sama-sama mengadukan Ketua Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih, yaitu Herman Julaidi.
Pokok aduan yang disampaikan oleh ketiga Pengadu adalah terkait laporan mengenai politik uang yang tidak ditindaklanjuti oleh Teradu. Pengadu menduga bahwa hal tersebut merupakan tindakan sepihak dari Teradu, karena ada hubungannya dengan pencalonan istri Teradu sebagai calon legislatif DPRD kota Prabumulih dari partai Golkar yang tidak diketahui banyak pihak karena tidak dipublikasikan.
Rencananya, sidang kelima perkara tersebut akan digelar di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Opi Raya, Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Sungai Kedukan, Rambutan, Palembang.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, DKPP telah memanggil semua pihak lima (5) hari sebelum sidang dimulai.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]