Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk tiga perkara di Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Kamis (8/8/19) sidang pemeriksaan untuk perkara nomor 184-PKE-DKPP/VII/2019 dan 185-PKE-DKPP/VII/2019, pukul 15.00 WIT dan 18.00 WIT. Sedangkan, Jumat (9/8/19) sidang pemeriksaan dengan perkara nomor 174-PKE-DKPP/VI/2019, pukul 09.00 WIT.
Perkara 184-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Katarina Asem (Caleg DPRD Provinsi Papua Barat Partai Golkar) yang memberikan kuasa khusus kepada Denny Yapari dan Mulyadi Golap. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tambrauw, yaitu Abraham Yosias Imbiri, Simon Petrus Baru, Saharul Abdul Karim, Ishak Bame, dan Rosina Anggelina Ohoiulun serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tambrauw, yaitu Johanis P.M. Manyambouw, Gema A. Ngamelubun, dan Abudin Sangaji.
Para Teradu diadukan karena diduga telah membuat kesepakatan tidak tertulis agar tidak menggunakan form C1 dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di kantor KPU Kabupaten Tambrauw, Distrik Fef. Teradu KPU juga tidak memberikan salinan C1 kepada saksi Parpol di tingkat TPS di seluruh Kabupaten Tambrauw selain Distrik Sausapor, Kebar, Bikar, dan Amberbaken.
Selain itu, para Teradu melanggar kode etik karena diduga telah melanggar kewajiban membuat Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 389 UU nNomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan perkara 185-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yakni Markus Rumsowek, Kalasina Aibini, dam Agus Salim Wahom. Mereka mengadukan Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Nomor 223/PB-07/HK.08/IV/2019 Tertanggal 8 April 2019 Perihal Status Wolter Mayor (Caleg DPRD Kabupaten Raja Ampat dari Partai PKB, Dapil I Nomor urut 5) yang berdasarkan Putusan Pengadilan terbukti secara sah dan mendapatkan hukuman 1 Bulan serta denda 2 (dua) juta rupiah.
Sementara itu, perkara 174-PKE-DKPP/VI/2019, Teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Maybrat. Mereka adalah Tituw Nauw, Onesimus Kambu, Nelson Hara, Melkias Kambu, dan Yohanes Turot. Selain itu, Sekretaris KPU Kab. Maybrat Teryanus Isir dan Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu Oktavianus Parigik juga menjadi Teradu.
Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Papua Barat menjadi Pengadu dalam perkara tersebut. Mereka adalah Ibnu Mas’ud, Rionaldo Harold Parera, Alfredo Ngamelubun, Marlenny Momot, dan M. Nazil Himie. Para Teradu diadukan terkait rekapitulasi hasil pemungutan perolehan suara di Prov. Papua Barat. Bermula dengan adanya komplain dari salah peserta pemilu saat pembacaan hasil oleh Ketua KPU Kab. Maybrat.
Berdasarkan kejadian tersebut, Bawaslu Prov. Papua Barat menerima laporan soal penggelembungan suara saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kab. Maybrat. Kemudian dari hasil klarifikasi Bawaslu Prov. Papua Barat, pihaknya menemukan adanya perubahan data perolehan suara.
Rencananya, sidang dari ketiga perkara di atas akan digelar di di Kantor Bawaslu Prov. Papua Barat, Jalan Brawijaya No. 3A, Manokwari Barat.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, DKPP telah memanggil semua pihak lima hari sebelum sidang dimulai.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]