Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar tiga sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kota Bandar Lampung. Sidang pertama pada Kamis (04/7/2019) pukul 09.00 WIB terkait nomor perkara: 118-PKE-DKPP/VI/2019, dilanjutkan sidang kedua pada pukul 14.00 WIB untuk nomor perkara: 140-PKE-DKPP/VI/2019. Kemudian, sidang ketiga yang akan digelar Jumat (05/7/2019) pukul 09.00 WIB untuk memeriksa nomor perkara: 158-PKE-DKPP/VI/2019.
Pengadu nomor perkara 118-PKE-DKPP/VI/2019 adalah Hendri Yulianto, pengurus DPC Partai Gerindra Lampung Timur. Dia memberikan kuasa kepada Yuriansyah (Advokat). Ada 15 orang penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu perkara ini yakni; Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur yakni, Andri Oktavia, Maria Mahardini, Husin, Wanahari, dan Wasiyat Jaro Asmoro. Ketua dan anggota Anggota KPU Provinsi Lampung yakni, Nanang Trenggono, M. Tio Aliansyah, Sholihin, Handy Mulyaningsih, dan Fauzan. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yakni Uslih, Lailatu Khoiriyah, Winarto, Syahroni, dan Dedi Maryanto.
Pengadu untuk nomor perkara 140-PKE-DKPP/VI/2019 adalah Usman, Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur. Dia memberikan kuasa kepada Alian Setiadi (Advokat). Sedangkan yang menjadi Teradu adalah Andri Oktavia, Maria Mahardini, Husin, Wanahari, dan Wasiyat Jaro Asmoro masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Timur.
Sedangkan Pengadu untuk nomor perkara 158-PKE-DKPP/VI/2019 adalah Ismet H. Jayanegara, Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Golkar. Dia memberikan kuasa Ansyori Bangsaradin (Advokat). Teradunya adalah Junaidi, Ketua PPK Kecamatan Jati Agung, M. Abdul Hafidz dan Hendra (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan), Hendra Fauzi dan Khairul Anam ( Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan).
Pokok aduan untuk nomor perkara 118-PKE-DKPP/VI/2019 terkait pembukaan ulang C1 dan kotak suara di tingkat KPU. Sedangkan Nomor perkara 140-PKE-DKPP/VI/2019 dalil aduan bahwa Teradu tidak mengindahkan pernyataan keberatan yang diajukan oleh DPC Gerindra Kabupaten Lampung Timur. Sementara pokok aduan untuk nomor perkara 158-PKE-DKPP/VI/2019 adalah bahwa Teradu diduga telah melakukan penghilangan suara partai Golkar.
Rencananya sidang akan dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm dengan anggota majelis anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung yakni, Nila Nargis dan Heriandi (unsur masyarakat), Muhamad Teguh dan Iskardo P. Panggar (unsur Bawaslu) dan Tio Aliansyah (unsur KPU). Sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jalan Gajah Mada No.87, Lampung.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP].