Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 67-PKE-DKPP/VI/2020 pada Kamis (9/7/2020), pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 71-P/L-DKPP/VI/2020 ini diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Poso yakni Abdul Malik Saleh, Helmi Mongi, dan Christian Adiputra Urowo sebagai Pengadu I, II, dan III.
Para Pengadu mengadukan sepuluh ppenyelenggara pemilu yang lima di antaranya adalah Anggota KPU Kabupaten Poso, yaitu Budiman Maliki (Ketua merangkap Anggota), Willianita Selviana Pangetty, Olivia Salintohe, Taufik Hidayat, dan Whisnu Pratala. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai V.
Lima Teradu lainnya adalah Tanwir Lamaming, Naharuddin, Samsul Y. Gafur, Halima, dan Sahran Raden (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah) sebagai Teradu VI sampai X.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V telah mengubah nilai hasil tes wawancara salah seorang peserta pada seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kayamanya atas nama Agino Taepo.
Teradu VI sampai X diduga tidak memproses hasil hasil rekomendasi yang telah dikeluarkan Pengadu terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Teradu I sampai V dalam seleksi anggota PPS Kelurahan Kayamanya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]